Lembaga Studi Agama dan Filsafat

Lembaga Studi Agama dan Filsafat
Jumat, 12 Maret 2010
Berkah Demokrasi buat PKS Cetak halaman ini Kirim halaman ini melalui E-mail

Oleh Iqbal Hasanuddin

 

Dalam beberapa tahun belakangan ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tampil sebagai partai politik yang mengagumkan sekaligus mengkhawatirkan banyak pihak. PKS dikagumi karena keberhasilan memperoleh dukungan suara yang cukup signifikan pada Pemilihan Umum 2004 dan memenangi banyak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). PKS dikhawatirkan karena komitmen mereka terhadap Islam sebagai basis ideologi partai. Jika berkuasa, PKS dikhawatirkan akan menghancurkan sistem politik demokrasi dan mendirikan negara Islam.

Apakah kekhawatiran semacam ini bisa dibenarkan? Bagaimanakah kita seharusnya menilai keberadaan partai politik agama dalam sistem politik demokrasi? Apakah partai politik agama merupakan penghambat demokrasi, atau justeru memberikan kontribusi positif? Meskipun partai agama seperti PKS bisa saja akan mendirikan negara agama jika berkuasa, tapi bukankah kesediannya untuk terlibat dalam sistem demokrasi menunjukan adanya kecenderungan moderat dalam partai ini?

Selengkapnya...
 
Kegagalan Negara dan Potret Buram Kebebasan Beragama di Indonesia Cetak halaman ini Kirim halaman ini melalui E-mail

Oleh Iqbal Hasanuddin

 

Penegakan hak-hak sipil keagamaan di Indonesia masih merupakan suatu cita-cita yang masih sulit untuk diwujudkan. Meskipun telah ada jaminan hukum atas prinsip kebebasan beragama, namun kenyataan menunjukan bahwa masih sering terjadi pelanggaran atas prinsip kebebasan beragama. Bahkan, tidak jarang negara sendiri justru yang terancam dikenai tuduhan melakukan crime by omision karena membiarkan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran tersebut.

Negara adalah pihak pertama yang pantas dipersalahkan atas terjadinya berbagai bentuk pelanggaran atas prinsip kebebasan beragama beberapa tahun belakangan. Pelarangan terhadap kelompok ‘Shalawat Wahidiyyah’ pimpinan Acep Zamam Noer beberapa waktu lalu di Tasikmalaya oleh Pemerintah Daerah setempat menujukan bahwa negara telah gagal menjadi pelindung dan penjamin prinsip kebebasan beragama. Kasus ini merupakan bagian dari rentetan kejadian lain yang menunjukan rentannya keberadaan kelompok-kelompok agama atau keyakinan minoritas dari serangan kelompok agama mayoritas. Kasus-kasus lain yang menimpa kelompok-kelompok seperti Ahmadiyyah di Bogor dan hampir seluruh penjuru negeri, Lia Eden di Jakarta, ‘Salat Dua Bahasa’ di Malang, ‘Salafi’ di Lombok, dan ’Salat Bersiul’ di Sulawesi Selatan, menunjukan kegagalan negara dalam memberikan jaminan dan perlindungan atas prinsip kebebasan beragama di Indonesia.

Selengkapnya...
 
Dilema Integrasi Islam di Barat Cetak halaman ini Kirim halaman ini melalui E-mail

 Oleh Sunaryo

(Associate Peneliti di Lembaga Studi Agama dan Filsafat Jakarta)

 

Dalam sejarah pertautan antar-peradaban, pertentangan nilai yang berpusat pada prasangka dari masing-masing pihak bukanlah sesuatu yang mudah untuk ditampik. Bila tidak ada saling pengertian dan kebijakan yang tepat atas keragaman nilai, prasangka bisa berujung pada konflik.

Perkembangan komunitas muslim di Barat, baik di Eropa atau Amerika menjadi fenomenal karena jumlahnya yang terus meningkat. Di beberapa negara Eropa, seperti Perancis dan Inggris, komunitas muslim menjadi warga terbesar kedua. Pertautan antar-budaya dan dialog antar-peradaban semakin tak terelakkan.

Beragam cap buruk yang kontradiktif dengan prinsip-prinsip demokrasi Barat menjadi tantangan bagi komunitas Islam di Barat untuk beradaptasi. Di sisi yang lain, pemahaman komunitas Eropa mengenai nilai-nilai Islam juga menjadi sangat penting. Tanpa sikap saling pengertian, proses integrasi akan sangat sulit diwujudkan.

Selengkapnya...
 
Hukum Waris Adat (Islam) Madura Cetak halaman ini Kirim halaman ini melalui E-mail
Oleh Muhammad Jafar
 

Salah satu implementasi taktik politik devide et impera (pecah belah) kolonial Belanda adalah dengan menebar asumsi pertentangan antara konsep hukum adat yang ada di berbagai daerah di Indonesia, dengan konsep hukum Islam. Bahwa antar keduanya kontradiktif, karenanya tak dapat disinergikan. Pada tataran praktis, strategi ini memicu rivalitas antar kubu adat dan kubu Islam, bahkan konflik. Sebuah keuntungan besar bagi pihak Belanda, untuk stabilitas praktek kolonialisasinya dari kemungkinan di goyang oleh kesatuan kekuatan kubu adat dan kubu Islam. 

Selengkapnya...
 
Copyright (c) 2007, LSAF - Lembaga Studi Agama dan Filsafat