|
Oleh: Franz Magnis-Suseno Liberalisme merupakan ajaran tentang masyarakat, negara dan ekonomi yang berkembang di Eropa Barat, terutama di kepulauan Britania dan Perancis, yang menempatkan kebebasan sebagai nilai tertinggi. Liberalisme sangat dipengaruhi oleh cita-cita Aufklärung (Pencerahan akal budi) yang mencakup unsur-unsur dasar ideologis seperti individualisme, rasionalisme dan pandangan dunia deistik – yang terakhir belakangan ini berlaku terutama di Eropa Kontinental dan bukan di Inggris atau Amerika Serikat.
Dalam individualisme tujuan kehidupan masyarakat didorong melalui perkembangan dan kebahagiaan masing-masing individu dengan kebebasannya. Pembatasan kebebasan individu dibenarkan hanya demi kebebasan individu-individu lainnya. Sedangkan rasionalisme, yang menjadi dasar spiritual liberalisme, menolak wewenang otoritas dan tradisi yang menetapkan bagaimana individu harus hidup dan apa yang harus dipercayai. Individu memiliki otonomi spiritual-moral yang tidak terbatas. Hakim tertinggi adalah ratio (akal budi) individu dalam hal kebenaran dan kewajiban moral. Segala sesuatunya dapat dimengerti dan karena itu akal budi manusia dapat menciptakannya. Akibatnya, mitos dan ikatan-ikatan tradisional ditolak. Semua klaim (politik, agama, moral dan sebagainya) harus dipertanggungjawabkan di hadapan akal budi. Oleh karena itu liberalisme menentang klaim kebenaran eksklusif agama Kristen. Ia menolak faham “wahyu” karena bertentangan dengan otonomi akal budi. Liberalisme menjunjung tinggi toleransi, tetapi bukan toleransi positif yang menghormati masing-masing keyakinan, melainkan lebih sebagai sikap acuh tak acuh terhadap paham wahyu. Agama dianggap sebagai moralitas semata. Sedangkan liberalisme yang merayakan sikap deistik mempunyai ajaran bahwa sesudah penciptaan – di mana segalanya diatur secara selaras – Allah menarik diri dari dunia. Dengan demikian tidak ada penyelenggaraan Ilahi, wahyu ditolak. Manusia secara otonom harus menetukan sikap dan tindakanya sesuai dengan tuntutan akal budi. Deisme merupakan paham yang khas bagi sebagian tokoh di zaman Pencerahan, terutama di Inggris. Sesuai dengan deisme, liberalisme klasik cenderung mengandaikan adanya “tatanan alami” atau “invisible hand” (Adam Smith) yang selalu mengarahkan segala sesuatunya ke akhir yang menguntungkan. Pandangan itu melepaskan bidang-bidang kehidupan masyarakat dari kaitannya dengan tradisi religius-spiritual dan sebaliknya menyerahkannya kepada otonomi rasional manusia. Tokoh-tokoh pencetus Liberalisme di Inggris adalah J. Locke, F. Hutcheson, A. Ferguson, Adam Smith, J. Bentham dan J. S. Mill; di Perancis Montesquieu, Abbé Sieyès serta para pemikir yang mengajarkan Ensiklopedi seperti Diderot, d’Alembert, Rousseau, Turgot, d’Holbach, Condorcet; di Jerman Immanuel Kant. Gagasan-gagasan mereka memberikan landasan bagi liberalisme sehingga menjadi salah satu kekuatan rohani modernitas paling mumpuni di Barat.
Liberalisme Politik dan Respon Positif Agama terhadapnya Sebagian besar dari cita-cita mereka berhasil menjadi pokok-pokok etika politik modern. Tuntutan-tuntutan Liberalisme politik sejak Declaration of Independence Amerika Serikat dan Revolusi Perancis menjadi agenda perjuangan politik di Eropa dan seluruh Amerika. Pada akhir abad ke-19 tuntutan-tuntutan dasar untuk sebagian besar terlaksana di seluruh dunia Barat dan sekarang diterima hampir di seluruh dunia, termasuk Indonesia (dengan Undang-Undang Dasar 1945-nya) sebagai pokok-pokok etika politik modern.
Pada hakekatnya Liberalisme memperjuangkan ruang seluas-luasnya bagi kebebasan individual dan pembatasan wewenang negara. Dalam hal ini ia melawan kekuasaan absolut raja-raja Eropa Abad ke-17 dan ke-18 dan tendensi-tendensi etatisme (negara mengurus segalanya) negara-negara modern. Ia juga menentang intoleransi dan perang agama. Tuntutan-tuntutan utama liberalisme politik adalah perwujudan negara hukum, kenegaraan berdasarkan konstitusi, kesamaan semua orang di hadapan hukum dan penghapusan keistimewaan hak golongan tertentu seperti kaum bangsawan (“privilese feodal”), prinsip legalitas administrasi negara (kekuasaan negara dijalankan berdasarkan undang-undang yang berlaku), pembagian kekuasaan, serta menentang hukuman yang kejam.
Liberalisme memperjuangkan kebebasan dan hak-hak asasi manusia seperti hak atas hidup, hak milik, hak atas pengembangan diri, kebebasan menyatakan pendapat, pers dan berserikat, kebebasan beragama dan berpandangan politik, toleransi religius. Liberalisme menjadi salah satu pejuang demokrasi terkemuka di mana terjadi perbedaan tekanan. Ada yang lebih menekankan kebebasan, ada yang menekankan kesamaan. Ajaran tentang kedaulatan rakyat mutlak golongan radikal cenderung untuk menyingkirkan paham suatu hukum pra-positif-moral dan dengan demikian hak-hak asasi manusia. Cabang ini kemudian sangat mendukung paham negara nasional dan nasionalisme.
Karena liberalisme tidak memiliki konsepsi penataan masyarakat – hanya menekankan kebebasan belum merupakan konsep positif – liberalisme dalam prakteknya juga menunjukan kecendrungan etatistik, misalnya dengan menuntut monopoli negara atau penyelenggaraan persekolahan dan penyingkirkan agama/Gereja dari kehidupan bangsa (“sekularisme” keras, terutama dalam negara-negara Latin). Negara harus netral sama sekali terhadap Gereja dan keyakinan-keyakinan religius-moral tertentu. Karena Gereja curiga terhadap paham otonomi manusia modern dan tetap mempertahankan hak dan kewajibannya untuk memperjuangkan keyakinan-keyakinan moralnya dalam masyarakat pluralistik (sekarang hal yang paling tajam adalah perihal aborsi dan sikap terhadap kehidupan pada umumnya) Gereja Katolik selalu menentang liberalisme.
Berhadapan dengan ideologi-ideologi radikal seperti sosialisme radikal, komunisme dan fasisme, liberalisme abad ini membuka diri terhadap tutunan-tutunan dasar keadilan sosial dan berpandangan lebih positif terhadap “lembaga-lembaga pengelolaan makna” (Gereja-gereja). Liberalisme menjadi salah satu kekuatan rohani modern paling besar. Tekanan pada kebebasan, keyakinan bahwa segenap kekuasaan secara prinsipil harus terbatas, perjuangan bagi toleransi religius dan kebebasan suara hati, prinsip bahwa orang tidak boleh didiskriminasi berdasarkan keyakinan-keyakinan religius dan politisnya, paham negara hukum dan negara konstitusional termasuk sumbangan besar liberalisme pada etika politik modern.
Tetapi liberalisme mengalami kesulitan dalam mendukung solidaritas sosial, ia dapat mengalami masalah makna (orang hanya menuntut hak dan kebebasanya, tidak lagi memahami makna pengorbanan demi kebersamaan). Tetapi ia sangat cocok dalam situasi pluralisme pasca-tradisional di mana kesatuan dalam nilai-nilai dan tradisi-tradisi religius dan moral tidak ada lagi. Liberalisme dapat membenarkan keterbukaan bagi semua, tetapi ia tidak menjawab bagaimana keterbukaan itu harus diisi (kecuali bahwa bagi manusia modern keterbukaan itu sendiri sebuah nilai dan penghayatan mendalam terhadap nilai itu mempersatukan pada demokrat dan membela hak-hak asasi manusia sejati modern).
Meskipun penolakan keras terhadap peran resmi Gereja dalam kehidupan masyarakat menjadikan liberalisme sebagai musuh Gereja, terutama Gereja Katolik, dalam abad ke-19 dan pada permulaan abad ke-20, namun, berhadapan dengan ancaman jauh lebih serius dari ideologi-ideologi totaliter abad ini (komunisme-nasionalisme-sosialisme), Gereja semakin mampu melihat ajaran liberalisme tentang toleransi, kebebasan beragama dan non-diskriminasi sebagai suatu kesempatan untuk menyatakan diri kembali dalam masyarakat modern (daripada disamakan dengan kekuatan-kekuatan pra-modern) dan untuk kembali mengambil tanggungjawab dalam kehidupan masyarakat.
Liberalisme Ekonomi dan Resistensi Gereja Dalam bidang ekonomi liberalisme merupakan reaksi terhadap struktur-struktur sosial dan ekonomi tradisional. Paham ini mendasarkan diri pada etika utilitaristik: kesejahteraan masyarakat diyakini sebagai hasil penjumlahan kesejahteraan masing-masing individu. Usaha masing-masing orang untuk memperjuangkan kemajuan dan kepentingan dirinya sendiri akan dengan sendirinya menghasilkan kesejahteraan dan kemajuan bagi seluruh masyarakat. Demikianlah inti paham Adam Smith tentang the invisible hand, “tangan tak kelihatan” yang – sesuai paham “keselarasan yang ditetapkan sebelumnya” (oleh Tuhan, lih. Leibniz) – akan mengarahkan usaha-usaha individual pada kemajuan dan kepentingan bersama.
Liberalisme ekonomis merupakan ajaran yang melahirkan kapitalisme. Ajaran ini meniupkan semboyan “laissez faire, laissez aller”, yang membiarkan pasar berjalan sendiri. Liberalisme menuntut orang agar bebas berdagang (menentang bea cukai), memilih tempat berproduksi dan bekerja, juga bebas mengadakan perjanjian kerja dan ekonomis lainnya. Negara diharapkan sedikit mungkin mengintervensi permainan bebas tawaran dan permintaaan baik di pasar komoditi maupun di pasar kerja.
Liberalisme memperjuangkan pembebasan petani dari kekuasaan tuan tanah, mendorong industrialisasi, pembagian kerja, perdagangan bebas antar-negara. Namun ia tidak menolak seluruhnya peran negara – meskipun mengambil alih paham “laissez faire” yang lebih moderat dari kaum Fisiokrat (aliran ekonomi di Perancis abad ke-18 yang menuntut kebebasan ekonomi total, melawan merkantilisme, tetapi atas dasar pengandaian bahwa hanya pekerjaan pertanian dapat menciptakan nilai ekonomis baru). Negara bertugas menciptakan syarat-syarat institusional minimal agar sistem ekonomi pasar dapat berjalan.
Liberalisme ekonomi dengan tegas ditolak oleh Paus Leo XIII karena tidak menjamin keadilan sosial. Penekanan yang terlampau ekslusif terhadap kebebasan inilah yang menghasilkan kesenjangan ekonomi yang begitu mencolok. Bahkan buruh termasuk dalam kalkulasi ekonomis, sehingga dijadikan komoditi dalam bentuk lain. Masalah-masalah struktural: keadilan sosial, pembangunan infrastruktur nasional dan internasional, dan, sejak paruh kedua abad ini, pemeliharaan keutuhan lingkungan hidup semakin tidak mampu ditanganinya. Kebebasan mengadakan perjanjian memungkinkan munculnya monopoli, kartel, trust dan bentuk-bentuk penyelewengan lain terhadap prinsip kebebasan ekonomis.
Liberalisme ekonomi sekarang merubah wajahnya dalam bentuk “neoliberalisme” atau, menurut cara bicara di Amaerika Serikat, lebih dikenal sebagai Neo-Konservatisme (“Neokon”). Sebagai tuntutan moral bagi kehidupan bersama yang beradab, liberalisme ekonomi mengabaikan solidaritas masyarakat, yang di tengah-tengahnya terdapat banyak warga miskin. Di satu pihak liberalisme berjasa mengakhiri ekonomi feodal dan tradisional yang tidak sesuai lagi dengan kondisi-kondisi masyarakat yang penuh ketidakadilan. Ia menghasilkan dinamika ekonomi modern yang memungkinkan pengatasan masalah kemiskinan dan mendasarkan tingkat hidup masyarakat modern.
Maka liberalisme ekonomi, berbeda dengan liberalisme politik, tidak seluruhnya berhasil memperoleh akseptasi dalam faham kenegaraan dan kemasyarakatan modern. Jelaslah bahwa negara harus menjalankan tugas-tugas penataan yang tidak diharapkan oleh liberalisme.
Dampak Kultural Liberalisme terhadap Sikap Beragama dan Moralitas Pada abad ini liberalisme di Barat tidak lagi menjadi suatu kekuatan politik. Alasannya dapat dimengerti: liberalisme politik seakan-akan tidak mempunyai pekerjaan lagi karena cita-citanya sudah terlaksana. Sedangkan liberalisme ekonomis kehilangan pamornya dan diimbangi oleh pengakuan ha-hak sosial. Maka di abad ke-20 partai-partai liberal besar abad ke-19 bereksistensi terus, tetapi hanya sebagai partai kecil yang tetap menjunjung tinggi cita-cita kebebasan di semua bidang, dan sering juga anti-klerikalisme dan sekularisme.
Tetapi dalam arti tertentu baru pada abad ini, dan secara luas baru sesudah perang dunia II, liberalisme masuk ke dalam masyarakat luas: sebagai kekuatan kultural. Dampak itu terasa terutama dalam bidang agama dan moral. Namun, dalam bidang moral liberalisme cenderung menampakkan sikap yang permisif. Banyak ajaran dan kebiasaan yang dulu dianggap biasa dilepaskan: tentang berpakaian sopan, hubungan seks sebelum perkawinan, bahkan kebebasan melakukan hubungan seks sekehendaknya, penghapusan undang-undang antihomoseksual, legalisasi pornografi (dengan hanya sedikit pembatasan porno yang sadistis, seks dengan anak di bawah umur yang menjadikan perlindunga anak di bawah umur tidak efektif), dan sebagainya. Dalam bidang agama sikap kritis terhadap otoritas membawa gereja-gereja ke dalam kesulitan. Agama semakin dianggap urusan pribadi di mana wewenang Gereja pun tidak mau diakui lagi. Apakah orang pergi ke Gereja, dan bagaimana sikapnya terhadap ajaran Gereja, baik dalam dogma maupun moral, semakin dianggap hak masing-masing untuk menentukannya. Bagi mereka yang menganut liberalisme akan memandang sikap religius, pertama-tama, sebagai keterbukaan. Sikap terbuka terhadap segala pertanyaan, terbuka untuk dikritik, terbuka terhadap pandangan-pandangan berbeda dalam agamanya sendiri, terbuka terhadap sangkalan dan bantahan.
Liberalisme religius merupakan sikap yang bersungguh-sungguh bagi mereka yang masih mau belajar, yang belum secara arogan mengklaim sudah mengetahui segala sesuatu perihal agama mereka. Seorang teolog atau agamawan liberal adalah orang rendah hati dan terbuka yang yakin agamanya masih memiliki potensi-potensi yang dapat diaktualisasi apabila ia mau belajar dan terbuka. Artinya ia juga akan mengatakan bahwa agama yang dianutnya adalah agama yang terbuka. Ia meyakini bahwa Allah selalu lebih besar dari segenap pikiran dan rumusan hukum-hukum agama yang dipersepsi manusia. Sehingga, ia sadar tidak akan pernah dapat secara tepat menangkap sabda ilahi dengan kecerdasannya, karena sabda ilahi selalu ditradisikan oleh manusia yang selalu bisa sempit, salah paham, kurang lengkap, dan karena itu harus tetap terbuka.
Sebaliknya, bagi para agamawan yang alergi terhadap pemikiran dan pertanyaan yang terbuka, begitu juga dengan sikap dungu bahwa “kami sudah memiliki seluruh kebenaran dan karena itu tidak perlu belajar lagi” adalah pertanda dari agamawan yang tertutup. Ketertutupan merupakan suatu godaan bagi orang-orang beragama. Mereka yang tertutup terhadap pemikiran keagamaan yang baru sama artinya bahwa ia secara picik menempatkan pengertiannya sendiri perihal agama di tempat kebenaran Ilahi. Artinya, mereka sendiri sudah tidak lagi berada di jalan yang benar. Orang yang betul-betul religius adalah orang-orang yang terbuka dan rendah hati karena tahu betapa pemikirannya tidak memadai. Karena itu masih terbuka bagi pertanyaan-pertanyaan. Sehingga, pada hemat saya, sikap liberal adalah suatu keutamaan religius.
|