Lembaga Studi Agama dan Filsafat

Lembaga Studi Agama dan Filsafat
Jumat, 12 Maret 2010
Menyikapi Birokratisasi Agama Cetak halaman ini Kirim halaman ini melalui E-mail

Oleh : Hatim Gazali
Direktur Community for Religion and Social engineering (CRSe) Yogyakarta


Tak terbatahkan bahwa agama sampai saat ini masih diyakini oleh pemeluknya sebagai kekuatan dahsyat yang bisa membentengi manusia dari pelbagai persoalan yang melilitnya. Kendati beberapa kalangan berusaha untuk merongrong dan menyingkirkan keyakinan tersebut, namun umat manusia masih berada dalam bayang-bayang adanya yang suci (the sacred dalam istilah Mircea Eliade, wholly other dalam istilah Rodolf Otto) yang senantiasa mempengaruhi hidupnya. G.van der Leeuw menyatakan bahwa manusia senantiasa berada dalam ketergantungan terhadap yang maha kuasa (Power)

Secara normatif, bahwa agama lahir atas cita-cita kemanusiaan. Beberapa teks keagamaan menunjukkan betapa persoalan kemanusiaan mendapatkan porsi yang sangat besar ketimbang persoalan lainnya. Nilai-nilai universal seperti keadilan, persamaan, kesetaraan, pembebasan, kemanusiaan dan sebagainya merupakan esensi dan ruh dari sebuah agama. Ketika suatu agama tergeser dari nilai-nilai tersebut, maka ia akan tampil sebagaimana yang dituduh oleh Marx yakni sebagai opium of society (candu masyarakat).


Tuduhan seperti itu muncul karena negara menggunakan dan memanfaatkan agama (Gereja) sebagai alat menindas, melegalkan kekerasan dan media justivikasi atas kebijakan-kebijakannya. Agama yang sejatinya sebagai medium pembebasan dan kemerdekaan atas manusia, saat itu justru tampil tak ubahnya sebuah “neraka” yang siap melahap setiap orang/kalangan yang tidak patuh terhadap negara—sebagai tuhannya. Dengan kekuatan hipnotisnya, agama bersama negara semakin menancampkan kuku dehumanisasinya. Jika negara menggunakan jalur hukum legal-formal dan pasukan-pasukannya, maka agama memanfaatkan daya magisnya kepada segenap manusia. Lengkap sudah kekerasan dan dehumanisasi atas manusia, mulai yang berbentuk material sampai yang spiritual.


Fenomena seperti hal diatas sampai saat ini belum sepenuhnya hilang. Dengan gaya yang melunak, kini agama masih mengalami birokratisasi yang semakin pelik. Akibatnya pun sangat beragam. Pertama, hilangnya kebebasan beragama. Disadari atau tidak, keberagamaan masyarakat tidak lagi bebas. Ia harus sesuai dan seiring denga koridor dan aturan-aturan formal yang dibuat oleh negara. Sejak zaman Orde Baru, kita terbiasa membedakan antara agama dan religi. Kata “Agama” menunjuk pada keberadaan agama yang mendapat pengakuan dari negara. Agama-agama resmi negara tersebut adalah Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha (dan baru disahkan adalah) Kung Hu Cu. Sementara diluar keenam agama resmi tersebut dikategorikan sebagai religi atau yang disebut dengan aliran kepercayaan. Misalnya, Kaharingan, Wetu, Amatoa, Kejawen, Sapta Dharma dan sebagainya.


Dalam konteks diatas, keberadaan negara merupakan pemegang “stempel” dan menjadi “hakim” bagi sah dan tidaknya suatu agama. Akibatnya, ketika suatu agama (aliran kepercayaan) tidak mendapat pengakuan dari negara, maka ia sama sekali tidak mendapatkan tempat dalam negara. Tiadanya hari libur nasional, perayaan keagamaan untuk “agama liar”. Bahkan, untuk mentransformasikan (misi) ajaran-ajaran agama tersebut harus berhadapan dengan aparat negara yang berwenang. Karena tidak ada pengakuan dari negara, maka agama-agama tersebut dianggap sebagai agama liar dan sesat, sehingga ia diperlakukan secara diskriminatif dan tidak adil.


Sebenarnya jika diamati secara mendalam, apa yang dikategorikan kedalam religi tersebut memiliki seperangkat aturan dan fungsional yang tidak kalah dengan agama resmi negara. Perbedaannya hanya pada teknis-operasionalnya. Sebab, secara geneologis agama ataupun religi merupakan resepsi dan respon atas adanya Kemahaesaan kekuatan diluar diri manusia (The One). Karena itulah, sangatlah tidak arif jika negara mengotoritasi sah-liarnya suatu agama. Tanggungjawab negara bukan mengintervensi secara hegemonik terhadap agama, tetapi sebagai “mitra” dalam rangka mewujudkan kesejahteraan, ketentraman dan penguatan civil society. Pada titik inilah, tumpang-tindih agama-negara bisa diminimalisasi.


Kedua, agama semakin elitis. Tak semua orang bisa menikmati agama dengan bebas. Jika sebagian orang keluar dari aturan-aturan formal yang dikeluarkan oleh birokrasi agama, maka ia akan dituduh kafir, musyrik, bid’ah dan sebagainya. Aktualisasi pluralitas keberagamaan yang mestinya muncul kepermukaan akan dibabat habis dengan adanya tafsir tunggal atas agama. Begitupula dengan pluralitas tafsir atas agama. Perbedaan pendapat diantara umat beragama seringkali direspon secara tidak dewasa oleh para elit agama yang memegang kekuasaan. Para birokrat agama berpihak pada salah satu friksi dengan mengeleminasi friksi yang lain. Ini tentu pilihan yang tidak adil dan tidak arif. Pada birokrat agama mestinya menjadi mediator dan penengah atas perbedaan diantara umatnya, bukan memihak salah satu kelompok. Pada konteks inilah, agama hanya menjadi milik sekelompok orang yang memiliki kekuasaan ditingkat negara, sehingga bebas menentukan tafsir yang sah sesuai dengan kepentingannya.
Untuk itulah, debirokratisasi agama menjadi salah satu pilihan strategis dalam menjawab kedua persolan diatas. Apalagi, ditengah menguatnya politisasi dan birokratisasi agama (dan agamawan) yang tak ketulungan. Untuk tujuan diatas, ada beberapa langkah-langkah penting yang harus diperhatikan.

Pertama, netralitas negara. Negara mestinya tidak mencampuri urusan agama. Begitupula sebaliknya, agama(wan) tidak memanfaatkan negara untuk tujuan-tujuan tertentu. Sebab, keduanya memiliki wilayah yang berbeda-beda. Untuk itu, negara diharapkan bersikap netral terhadap agama. Bentuk agama apapun yang berkembang di Nusantara ini adalah absah sejauh tidak melampaui dari tujuan-tujuan universal. Untuk itulah, negara diharapkan tidak menarik agama masuk dalam lingkaran negara. Sebab, sekali agama berada dalam lingkaran negara, maka politisasi agama dan sintimen agama--sebagai akibat dari keperpihakan negara terhadap salah satu agama—akan semakin meluas.


Kedua, menempatkan agama sebagai media kontrol atas negara. Agama dengan ajaran-ajaran profetisnya memiliki maksud untuk menciptakan kehidupan yang harmonis. Sehingga ketidakdilan, diskriminasi, dan dehumanisasi yang acapkali dilakukan oleh negara menuntut kekuatan agama untuk mengontolnya. Mengontrol negara yang despotik, otoriter dan totalitarianisme adalah merupakan prasyarat untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dan berkeadilan. Dalam kaidah Ushul Fiqh disebutkan Hukm al-Wasail ka hukm al-Maqashid (hukumnya perantra sama dengan hukum yang menjadi tujuan) atau kaidah ma la yatimmu al-wajib illa bihi fawuha wajibun. Untuk itulah, agama berada diluar sistem negara sehingga bebas melakukan kontrol dan kritik terhadap negara. Akibatnya, kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan sebagiamana yang dicitakan oleh negara dan agama bisa tercapai dengan sukses. Wallahu ‘a’lam ♦♦♦

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Copyright (c) 2007, LSAF - Lembaga Studi Agama dan Filsafat