Lembaga Studi Agama dan Filsafat

Lembaga Studi Agama dan Filsafat
Rabu, 10 Maret 2010
Asas Ketuhanan dan Problem Persatuan Indonesia Cetak halaman ini Kirim halaman ini melalui E-mail

Oleh: A. Mursyidi

Peneliti Lembaga Studi Agama danFilsafat (LSAF)

 

Konstitusi negara pada dasarnya telah dengan tepat meletakkan asas ketuhanan dalam bingkai kebebasan beragama, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD RI. Sungguh pun demikian, pelaksanaan kebebasan ini belum sepenuhnya mendapat jaminan negara. Jaminan yang dimaksud tentu saja adalah perangkat aturan perundang-undangan yang secara lebih rinci mengatur penyelenggaraan kebebasan beragama sehingga setiap jenis pelanggaran yang dilakukan warga atas asas kebebasan ini akan mendapat sanksi hukum yang tegas. Ketiadaan undang-undang kebebasan beragama inilah yang  dapat diduga kuat sebagai salah satu faktor penting tetap terpeliharanya sejumlah konflik horisontal yang mengatasnamakan agama. Kalaupun ada, yaitu SKB 2 menteri, materinya banyak dinilai cenderung mempersempit ruang gerak kebebasan ketimbang memperluasnya seperti poin aturan pendirian rumah ibadah yang mengharuskan persyaratan jumlah pemeluknya di sebuah lingkungan pemukiman, di mana hal ini tentu saja memberatkan para pemeluk agama minotitas.

Bahkan yang lebih menghawatirkan, negara sendiri kerap melakukan “pemihakan” atas suatu keyakinan dominan, dengan cara memberangus setiap keyakinan kegamaan minoritas yang dinilai menyempal dan menyimpang bahkan mungkin juga dianggap sesat. Kondisi ini dapat terlihat ketika negara misalnya, melalui aparat kepolisian, ramai-ramai menangkap pemimpin jamaah Eden, Lia Aminuddin. Kasus lainnya adalah aksi penyerbuan terhadap jamaah Ahmadiyah di beberapa tempat oleh beberapa kelompok umat Islam. Hinggi kini kasus-kasus ini nyaris didiamkan negara dan tak ada pengusutan secara tuntas untuk menangkap aktor atau paling tidak, dimintai pertanggungjawabannya, atas insiden memilukan tersebut. Kekeliruan negara dalam menangani konflik agama  kembali terulang ketika aparat keamanan justru ikut berperang dalam konflik sebagaimana terjadi di Poso akhir-akhir ini.

Di atas itu semua, di dalam konsep Ketuhanan Yang Maha Esa itu sendiri tetap tersimpan sejumlah beban sejarah yang tak terperikan; pergumulan antara harapan sebagai sesuatu yang dapat mempersatukan bangsa dan juga pada saat yang sama, kecemacan berkepanjangan akan munculnya disintegrasi bangsa disebabkan perbedaan agama. Mulanya, konsep Ketuhanan YME terlahir dari sikap kompromi politik yang sehat antara sayap Islam dan nasionalis pada tahun 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan digemakan. Dan sikap ini cukup menjadi awal yang baik bagi masa depan integerasi bangsa yang majemuk dari segi etnis, agama dan kepercayaan. Namun, tak lama berselang, kompromi ini pecah kembali dalam konflik ideologis di dalam sidang Konstituante pasca pemilu 1955, antara sayap Islam yang menghendaki dasar negara Islam dengan cara menuangkan kembali “tujuh kata” dari Piagam Jakarta, dan sayap nasionalis dan komunis yang menghendaki negara sekular. Padahal, sebelum tahun 1955, Masyumi cukup dapat menerima pancasila sebagai dasar negara.

Peta pertentangan dua kutub itu tampil kembali di Sidang Amandemen UUD pasca Reformasi 1998, meski kali ini isu tersebut begitu tipis untuk dipisahkan dengan bias kepentingan pragmatis. Partai Islam kali ini bisa saja mengklaim membawa aspirasi seluruh umat Islam yang merupakan pemeluk mayoritas. Namun, klaim itu sulit untuk dibuktikan setelah amandemen pasal 29 pada akhirnya tidak mendapat dukungan signifikan, baik di parlemen sendiri atau juga suara masyarakat Islam sipil yang berada di luar parlemen, seperti ketidaksetujuan yang dikemukakan dua ormas Islam terbesar; Muhammadiyah dan NU. Meski demikian, “Ketuhanan YME” masih terus diselimuti dengan kecemasan disintegrasi bangsa. Apa relevansi ketuhanan bagi berdirinya tiang persatuan Indonesia?

Sejak pra-kemerdekaan, ketuhanan dan nasionalisme Indonesia begitu menggema sebagai alat efektif untuk mengorkestrakan nyanyian perlawanan terhadap kolonialisme. Sehingga wajar, bila sejak awal, Sukarno, tokoh pencetus Pancasila, telah merapatkan tiga ide besar yang baginya memiliki amunisi untuk melawan kolonialisme, ketiganya adalah nasionalisme, Islam dan Marxisme. Gagasannya ini di kemudian hari ia wujudkan dalam nasakom (nasionalisme, agama dan komunis), yang ternyata membuat dia lengser dari kekuasaan. Dengan caranya sendiri, militer kemudian dapat semaunya untuk menghabisi lawan politik yang menghadangnya, termasuk partai komunis. Umat Islam digerakkan untuk melakukan pembantaian massal terhadap sesama manusia. Atas nama ketuhanan pula, tragedi pembunuhan massal ini terjadi. Sukarno yang marxis-berketuhanan dan Suharto yang kapitalis-berketuhanan, keduanya gagal terutama karena tiadanya demokrasi di dalamnya. Yang menarik adalah bahwa ide nasionalismelah yang dijadikan alat untuk menolak demokrasi, di saat dasar negara Pancasila berubah menjadi kekuatan ideologi tertutup yang hegemonik. Keduanya sama-sama berpandangan bahwa demokrasi kita adalah khas Indonesia yang berbeda dengan demokrasi liberal Barat. Dan ini pula yang membuat gagalnya ketuhanan bersemayam dalam etos persatuan Indonesia yang terbingkai nilai-nilai demokrasi.

Ketegangan antara ketuhanan dan nasionalisme, dapat dinisbatkan pada cara pandang holistik mengenai konsep nation-state yang pada umumnya dikemukakan , baik oleh kelompok nasionalis atau juga Islam. Dengan cara pandang ini, menurut Herbert Feith, (H. Feith:1988, xii), rakyat umumnya dibayangkan sebagai suatu kesatuan yang utuh dan para pemimpin sebagai wakil dari kepentingan kesatuan ini. Dalam konteks ini, perhatian terhadap kebebasan individu tidaklah mendapat tempat cukup besar. Dalam kondisi inilah, ketuhanan menjadi semacam kekuatan mitos mesianistik, entah yang bersumber dari tradisi Jawa yang disinkretikkan dengan gagasan Marxisme sebagaimana diwakili kaum abangan, atau yang bersumber dari gagasan salafisme mengenai cita-cita negara Islam, sebagaimana diwakili kaum santri. 

Mengedepankan identitas kebangsaan di atas identitas keagamaan adalah sikap yang perlu untuk terus dikembangkan dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip pluralisme. Namun, lagi-lagi, identitas kebangsaan yang dimaksud bukan identitas “integralistik” yang dipaksakan oleh hegemoni negara sebagaimana hal itu telah dilakukan dengan sempurna oleh rezim orde lama dan orde baru, tetapi identitas kebangsaan yang “multikulturalistik”. Dengan pendekatan ini, nasionalisme akan berwatak terbuka dan pada akhirnya mengarah kepada kemajuan. Benar kata Syahrir,  bahwa nasionalisme sejatinya akan “..progresif selama ia benar menyatakan kehendak rakyat”. (H.Feith,1988: 235). Dengan lain perkataan, apa yang jauh lebih signifikan  adalah proses komunikasi dari seluruh unsur civil society dalam menikmati kemajemukan di atas alas kesamaan spirit kebangsaan.

Dalam kaitan ini, konsep ketuhanan sebagai falsafah berbangsa masih tetap relevan sepanjang ia ditempatkan dalam wilayah masyarakat sipil, sementara negara memiliki peran untuk menjamin terlaksananya kebebasan beragama dan berkepercayaan. Lebih jauh, pluralisme yang tumbuh dalam masyarkat sipil akan menciptakan masyarakat terbuka (the open society), yang bukan hanya akan memberi dampak positif bagi keharmonisan kehidupan beragama, namun juga dapat membuka ruang kekuatan agama-agama untuk memberi inspirasi bagi tumbuhnya demokrasi dan membendung kemungkinan munculnya kembali kekuatan negara yang otoriter.

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
Copyright (c) 2007, LSAF - Lembaga Studi Agama dan Filsafat