|
Oleh: M. Dawam Rahardjo. Di Indonesia, multikulturalisme telah menjadi isu yang cukup marak akhir-akhir ini. Diskusi timbul karena munculnya persepsi yang berbeda mengenai multikulturalisme ini. Namun wacana mengenai hal ini tidak bisa ditolak, walaupun muncul pula gejala penolakan terhadap multikulturalisme dalam persepsi tertentu, karena masyarakat multikultur telah merupakan suatu realitas di Indonesia. Timbulnya masyarakat multikultur, atau lebih sederhana terjadinya pertemuan antar kultur, telah terjadi di mana-mana, terutama sejak Orde Baru, sebagai dampak dari pembangunan.
Dilaksanakannya pembangunan di Indonesia itu telah langsung menyebar benih multikulturalisme. Misalnya karena dibawa oleh kegiatan penanaman modal asing di Indonesia. Penanaman modal asing telah membawa perusahaan-perusahaan multi-nasional yang mengandung atau menerapkan pola manajemen multi-kultural. Dalam masyarakat multikultural itu telah terjadi interaksi dan dialog antar budaya. Bahkan juga, secara tidak disadari mungkin, telah terjadi dialog antar peradaban, misalnya peradaban Barat yang didasarkan pada nilai-nilai Yudeo-Kristiani dan peradaban Islam atau Konfusian. Dalam komunitas seperti itu tidak terjadi apa yang disebut oleh Samuel Huntington, clash of civilization, benturan peradaban.
Manajemen multi-kultural, memang telah menjadi budaya perusahaan-perusahaan dari negara-negara yang lebih maju. Penerapan manajemen multikultural itu, tentunya didasarkan pada prasangka baik tentang multikulturalisme. Tapi mungkin disadari juga bahwa suatu masyarakat atau komunitas multikultural, mengandung potensi konflik, berdasarkan teori yang sederhana, yaitu karena terjadinya perjumpaan dua atau beberapa budaya asing. Dalam interaksi itu mungkin terkandung prasangka-prasangka negatif antar kelompok etnis, ras, budaya atau agama. Dengan katar belakang prasangka itu mungkin terjadi gesekan atau bahkan benturan. Dalam masyarakat multikultural, yang terjadi mungkin justru isolasionisme, dimana suatu komunitas berkonsentrasi pada suatu daerah pemukiman tertentu yang bersifat swasembada (self-sufficient). Meskipun demikian, interaksi dengan komunitas luar tak bisa dihindari. Maka dalam interaksi yang membawa prasangka bisa terjadi persaingan yang tidak sehat.
Dalam masyarakat multikultural yang masih mengandung prasangka, bisa pula terjadi diskriminasi, misalnya dalam manajemen perusahaan. Beberapa waktu yang lalu, bahkan hingga sekarang, birokrasi sipil apalagi militer Indonesia masih sulit menerima orang-orang dari kelompok etnis Cina. Pada masa itu mungkin prasangka itu bersumber dari persaingan ideologi, sehingga birokrasi masih khawatir kemasukan unsur-unsur komunis umpamanya. Namun sekarang, setelah lenyapnya komunisme, diskriminasi atau preferensi itu masih tetap berlangsung. Hal ini disebabkan karena belum berkembangnya budaya multikulturalisme yang menganggap multi-kulturalisme sebagai faktor yang poisitif dalam perkembangan masyarakat. Namun, walaupun budaya multikulturalisme masih dicurigai, dalam kenyataannya, manajemen multi-kultural itu ternyata tetap terus dipakai dan bahkan dikembangkan daripada pola manajemen homogen yang mungkin dianggap lebih potensial untuk membentuk modal sosial yang berintikan kepercayaan (trust) itu.
Perkembangan itu dibuktikan dengan ditulisnya teori-teori baru mengenai pola manajemen multikultural. Pola manejemen multikultural itulah salah satu bentuk penerapan multikulturalisme dalam manajemen perusahaan modern. Salah satu dampaknya adalah meningkatnya minat generasi muda untuk mempelajari bahasa-bahasa asing. Bahasa asing seperti misalnya, Mandarin atau bahasa Jepang itupun kini telah dikursuskan dengan peminat yang makin banuyak. Bahasa adalah sarana yang sentral bagi pengembangan multikulturalisme. Sebenarnya multikulturalisme itu sama atau sejalan dengan beberapa faham lain yang juga sering disebut, yaitu pluralisme, masyarakat terbuka (open society) dan globalisme. Pluralisme adalah suatu paham yang bertolak dari kenyataan pluralitas masyarakat. Ia tidak bertolak dari asumsi bahwa setiap kultur atau agama itu sama. Justru yang disadari adalah adanya perbedaan. Dan perbedaan itu diasumsikan (berdasarkan pengalaman) mengandung potensi konflik atau persaingan yang tidak sehat. Bahkan Huntington sendiri mengasumsikan terkandungnya konflik antar peradaban, tidak sekedar perbedaan. Karena konflik itu tak terkompromikan atau tak terdamaikan, maka terjadilah benturan atau bahkan perang peradaban. Di dalam masyarakat Islam sendiri akhir-akhir ini timbul teori mengenai “perang ideologi” (gasw al fikr). Teori inilah sesungguhnya yang melatar-belakangi lahirnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang antara lain mengharamkan Liberalisme, Sekulaisme dan Pluralisme yang dianggap sebagai aliran-aliran asing yang berbahaya. Di lingkungan kaum Muslim sendiri terdapat kelompok yang menyetujui tesis Huntington, padahal kaum cendekiawan dan budayawan yang tercerahkan justru menolak tesis itu dan lebih percaya pada dialog kebudayaan. Padahal Islam sendiri justru mengajarkan dialog itu untuk menciptakan kesaling-pahaman (ta’aruf). Ta’aruf inilah yang disebut sebagai jalan menuju taqwa, kemuliaan tertinggi yang diajarkan Islam (baca Q.s. al Hujurat: 13). Tapi justru karena menyadari potensi konflik itulah, maka pluralisme menganjurkan terjadinya dialog untuk mencapai kesaling-pahaman. Lebih-lebih dalam hubungan antar agama. Setiap agama berusaha mempertahankan dan memelihara kemurnian aqidahnya. Upaya inilah yang kemudian melahirkan fundamentalisme yang terlebih dahulu dikenal di dunia Kristen, dan kemudian terjadi juga di kalangan kaum Muslim. Pada umumnya setiap pemeluk agama yang kuat tidak mau melakukan kompromi. Jika demikian, maka yang timbul adalah ketegangan antar agama. Karena itu urgensi dialog itu lebih kuat dikarenakan pada hubungan antar agama, melalui dialog antar-iman (interfaith-dialog). Namun juga disadari bahwa resistensi untuk melakukan dialog antar iman itu sangat kuat, karena persepsi bahkan keyakinan bahwa aqidah itu tidak bisa didialogkan, karena tidak memungkinkan kompromi. Karena itu maka perjuangan untuk menegakkan pluralisme merupakan tantangan yang sangat besar, terutama di kalangan umat Islam. Terbukti otoritas keagamaan tertinggi di kalangan umat Islam, yaitu MUI itupun mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pluralisme. Namun mungkin resistensi itu disebabkan karena kesalah-pahaman tentang makna dan tujuan pluralisme itu sendiri. Dalam rangka meratakan jalan menuju pluralisme itu kini telah lahir teori-teori yang bisa dijadikan landasan pluralisme. Teori itu sebenarnya lahir dari tiga perspektif. Pertama dari persepsi teori negara, yaitu agar negara bisa bersikap adil terhadap semua agama yang berbeda dan diasumsikan mengandung potensi konflik itu dan menghindari otoriarianisme. Kedua, adalah untuk mendorong kerukunan dalam pergaulan antar umat beragama. Ketiga, untuk menciptakan suatu masyarakat terbuka yang mendorong kemajuan, dalam hal ini kemajuan setiap agama dan kemajuan masyarakat itu sendiri.
Dari perspektif teori negara, timbul pandangan bahwa “semua agama itu baik” dan kemudian “semua agama itu benar”. Ini timbul karena persepsi bahwa semua agama itu mengajarkan kebaikan dan menolak kejahatan. Dari sini timbul pemikiran mengenai kemungkinan dialog antar agama, bahkan kerjasama antar agama, yaitu dialog dan kerjasama di luar aqidah, yaitu di bidang sosial atau hubungan antar manusia. Dialog dan kerjasama ini misalnya bisa dilakukan di bidang pendidikan, kesehatan, pemberantasan kemiskinan atau pemberantasan korupsi. Namun, walaupun ini dimungkinkan, potensi konflik masih ada juga, karena setiap kelompok agama dianggap mempunyai kepentingan sendiri sehingga menimbulkan kesaling-kecurigaan. Dengan perkataan lain, dialog dan kerjasama mengandaikan adanya kesaling percayaan (mutual trust). Padahal, sebaliknya, kesaling percayaan ini justru tumbuh dan bisa diciptakan melalui dialog. Disini timbul persoalan “ayam dan telur”, mana yang lebih dahulu. Karena itu, maka salah satu di antara keduanya bisa dilakukan terlebih dahulu. Dimulai dari kesaling-percayaan bisa dilakukan dialog dan kerjasama. Atau sabaliknya, dimulai dengan dialog dan kerja sama akan diperoleh kesaling-percayaan, sehingga keduanya saling mendukung dalam proses perkembangan selanjutnya. Kedua langkah itu bisa pula dilakukan secara serentak. Keling-percayaan itu dimungkinkan apabila telah diterima persepsi, bahwa semua agama itu adalah baik.
Jika semua agama itu adalah baik, maka hal ini menimbulkan tesis baru bahwa setiap agama itu paling tidak mengandung kebenaran, sekalipun kebenaran dalam perspektifnya sendiri-sendiri. Namun dari tesis ini lahir teori-teori mengenai kebenaran semua agama. Dari sudut epistemologi, teori itu lahir dari filsafat Islam dan tasauf. Teori kebenaran semua agama di lingkungan Islam, misalnya dikemukakan oleh Sayed Hossein Nasr, seorang pemikir Syri’ah berkebangsaan Amerika, keturunan Iran dan F. Schuon, seorang filsuf Muslim dari Jerman. Kedua orang itu mengemukakan teori mengenai kebenaran transenden (transcendent truth) berdasarkan teori persatuan transenden (trancendent unity).
Dalam teori itu dikemukakan bahwa pada tingkat syari’at atau cara hidup, maka akan terdapat variasi bentuk kebenaran. Disini syari’at tiap-tiap agama mengklaim kebenaran meraka masing-masing, karena sejarah dan tradisi yang berbeda-beda. Tapi pada tingkat tarekat, yaitu jalan-jalan besar menuju Tuhan, mulai terdapat pertemuan antar kebenaran, setidak-tidaknya persamaan ataupun kemiripan. Pada tingkat yang lebih tinggi, yaitu tingkat kearifan, terdapat kedekatan dalam kebenaran ma’rifat. Pada tingkat ini, pada orang-orang yang arif, telah terjadi kesaling-pahaman, karena pengalaman-pengalaman ketuhanan yang sama. Tapi pada tingkat tertinggi, yaitu tingkat hakekat, akan ditemukan satu kebanaran. Karena itu, maka pada tingkat hakekat, semua agama itu benar. Namun, walaupun telah ditemukan hakekat kebenaran, sebagaimana telah diklaim oleh seorang sugi agung al Hallaj, dari Persia, yang mengatakan bahwa:”semua agama itu benar dan agama yang dianut itu hanyalah “baju” belaka, namun tidak berarti orang lantas dengan sendirinya menanggalkan bajunya masing-masing. Karena baju adalah suatu identitas. Karena itu maka orang Islam akan tetap Islam, Kristen, tetap Kristen dan Buddha akan tetap Buddha. Tapi dalam pemahaman seperti itu, maka perbedaan tidak menimbulkan konflik.
Latar belakang tesis bahwa “semua agama itu benar”, bukanlah untuk menolak kebenaran dan keyakinan seseorang mengenai kebenaran agama yang dipeluknya (kebenaran eksklusif). Ungkapan bahwa dengan percaya bahwa semua agama itu benar, maka orang bisa seenaknya berpindah agama adalah sebuah kesalah-pahaman. Tesis itu dikemukakan untuk memberi kemungkinan bagi berkembangnya toleransi dalam keberagaman dan meredam potensi konflik. Tesis ini adalah merupakan dasar bagi paham pluralisme. Dalam pluralisme itu, identitas setiap pemeluk agama tetap dipelihara. Yang diinginkan adalah tolerasi dan kesalingterbukaan yang memungkinkan kerukunan. Disinilah maka agama akan menjadi rahmat dan bukannya menjadi sumber bencana.
Multikulturalisme dengan demikian adalah realitas yang mengharuskan dan meniscayakan pluralisme. Disini, pulralisme dipandang sebagai sesuatu hal yang positif. Pluralisme ini sebenarnya identik dengan paham masyarakat terbuka (open society) yang diperkenalkan mula-mula oleh filsuf Prancis dan kemudian dikembangkan oleh Karl Popper. Paham masyarakat terbuka ini memungkinkan tegaknya demokrasi dan mencegah setiap bentuk otoritarianisme. Selain itu, masyarakat terbuka mengandung potensi inovasi dan perkembangan ilmu pengetahuan yang selanjutnya mendorong perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik. Tapi masyarakat terbuka juga mengandaikan adanya kesaling percayaan yang merupakan modal sosial (social-capital) yang memungkinkan dioperasikannya organisasi skala besar. Masyarakat terbuka juga memungkinkan dikembangkannnya perdamaian dunia dan proses dunia menjadi satu (globalisme). Tanpa modal sosial itu yang timbul adalah upaya-upaya dominasi dan hegemoni yang sangat berpotensi konflik dan disintegrasi oleh negara adikuasa terhadap negara-negara yang lemah dan terbelakang.
Pembangunan dan perkembangan masyarakat di Indonesia, berdasarkan pengalaman di masa lalu, mengadung tiga pola:
Pertama adalah pola developmentalisme sebagai ideologi negara, dimana pembangunan dipimpin dan digerakkan oleh negara, melalui mobilisasi semua sumberdaya. Pembangunan model ini mensyaratkan negara kuat yang mengandung potensi otoritariamisme. Disini pembangunan akan menimbulkan ekses-ekses berupa penindasan atau pembatasan hak-hak asasi manusia. Pola inilah yang pada hakekatnya dilaksanakan pada masa Orde Baru.
Pola kedua adalah modernisasi yang digerakkan oleh elite yang dalam realitas Orde Baru merupakan oligarki antara elite militer, elite cendekiawan dan elite pengusaha. Dalam pembangunan seperti ini, warga negara kehilangan idividualitasnya karena tenggelam dalam totalitas. Kerena pembangunan dilakukan tanpa partisipasi masyarakat. Hasilnya adalah masyarakat yang terfregmentasi, terutama antara yang kaya dan miskin, antara kota dan desa, antara wilayah yang maju dan tertinggal. Pembangunan seperti ini juga menghasilkan alinesi individu, karena tidak ikut menikmati hasil-hasil pembangunan.
Pola ketiga adalah pembangunan yang bersumber dari dinamika masyarakat sendiri atau pembangunan melalui demokrasi partisipatif. Dalam pembangunan ini, masyarakat ikut berpartisipasi, tetapi juga ikut menikmati hasil-hasil pembangunan. Namun pola pembangunan dan perubahan masyarakat seperti ini mengandaikan sesuatu, yaitu kerjasama diantara para anggota masyarakat. Tapi kerjasama ini mengandaikan kesaling percayaan sebagai modal sosial. Kesaling percayaan ini dimungkinkan oleh faham pluralisme dan multikulturalisme atau paham masyarakat terbuka.
Pola perkembangan semacam ini didasarkan kepada kenyataan tentang masyarakat yang majemuk (plural society) dan multikultural. Sebenarnya tesis ini mengandung juga unsur dilema ayam dan telur. Pembangunan diasumsikan bersumber pada masyarakat plural dan multikultural. Tapi sebaliknya, masyarakat plural dan multikultural adalah dampak dari pembangunan dan modernisasi. Namun, Indonesia telah mengalami proses pembentukan masyarakat multikultural sejak berabad-abad, dimulai dengan datangnya agama-agama Asia Selatan, yaitu Hindu dan Buddha dengan beragam alirannya. Kemudian disusul dengan kedatangan Islam dari Timur tengah. Agama Islam inipun bercampur dengan kepercayaan Hindu-Buddha sehingga menimbulkan apa yang disebut sebagai “Agama Jawa”. Dan terakhir kedatangan Kristen-Katholik. Berbagai agama itu telah mengalami pertemuan secara relatif damai, hingga akhir-akhir ini saja terjadi konflik antar suku dan agama. Tapi konflik itu lebih dilatar-belakangi oleh kondisi sosial-ekonomi dan politik daripada karena perbedaan agama. Bahkan agama hanya diperalat sebagai faktor legitimasi untuk menggerakkan emosi san solidaritas primordial.
Masyarakat plural atau multikultural itu melahirkan keragaman-budaya sebagai kesatuan yang disebut bhineka tunggal Ika. Dalam masyarakat seperti ini diasumsikan terjadinya interaksi dan dialog antar kultur atau subkultur. Interaksi itu menghasilkan misalnya lembaga pesantren. Ideologi negara Republik Indonesia, yaitu Pancasila, pada hakekatnya juga mencerminkan multikulturalisme. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa adalah satu satu ciri masyarakat Jawa. Demikian pula nilai kekeluargaan dan gotong royong adalah unsur budaya Jawa. Jadi ketiganya adalah unsur ciri utama budaya Jawa.
Karena itu, maka Prof. Soepomo mengatakan bahwa UUD 1945 adalah sebuah konstitusi gotong-royong. Sedangkan dalam pasal 33 UUD 1945, sistem ekonomi Indonesia disebut sebagai berasaskan kekeluargaan. Walaupun hal itu mencerminkan harmoni, tetapi di dalamnya terkandung juga unsur dinamik dari adanya interaksi dan dialog antar budaya. Sebaliknya, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kekeluargaan dan gotong royong adalah pula faktor persatuan masyarakat yang meredam potensi konflik dalam masyarakat multikultural.
Multikulturalisme sebenarnya bercermin pada konsep bhineka tunggal ika, mengharuskan lahirnya harmoni atau keseimbangan. Di dalamnya terkandung unsur moderasi yang dalam ajaran Islam disebut sebagai “pertengahan” (wasathyan) yang berintikan keadilan. Dengan demikian, maka sikap moderasi yang bersifat meredakan konflik itu, melahirkan prinsip pertengahan yang berintikan keadilan. Dan keadilan itulah yang melahirkan harmoni yang berisikan keserasian dan keseimbangan. Karena itulah maka dalam Pembukaan UUD 1945, aksiologi negara RI, yaitu perdamaian abadi, didasarkan keadilan sosial. Karena Keadilan sosial itulah yang mampu meredam potensi konflik dan menciptakan perdamaian.
Di lain pihak, multikulturalisme yang berdasarkan pluralisame, mengasumsikan adanya perbedaan, jatidiri setiap individu (individualita). Individualita itu sendiri mengandung pengertian tentang kebebasan. Namun kebebasan melahirkan persaingan. Tapi persaingan melahirkan persepsi tentang perlunya kerja-sama. Dengan demikian pluralisme mengandung ciri tarik-menarik antara persaingan dan kerjasama yang disintesakan menjadi copetition, yang menyelaraskan antara koperasi dan kompetisi. Ini juga merupakan ciri dari kepribadian Indonesia yang cenderung melakukan harmoni dari dua hal yang bertentangan itu. Asumsinya adalah bahwa konflik itu sendiri, selain tidak bisa dihindarkan jika masyarakat menghargai dan mengikuti prinsip kebebasan, juga merupakan faktor penting, karena konflik memicu dinamika dan perubahan masyarakat. Dengan demikian, maka harmoni dan konflik harus merupakan kesatuan, karena harmoni bisa mernimbulkan kemandegan, Seringkali keseimbangan itu harus digoyahkan melalui konflik sehingga menimbulkan peluang bagi perubahan.
Multikulturalisme, juga mengandung potensi disintegrasi. Perbedaan ras, etnis, daerah dan agama bisa menimbulkan sikap sektarian atau firqah-firqah. Disintergasi itu akan terjadi apabila dalam masyarakat multikultural terjadi penyumbatan terhadap pertukaran sosial (social-exchange), yaitu tindakan saling memberi dalam berbagai aspeknya, termasuk redistribusi pendapatan. Dalam proses modernisasi yang didorong oleh pertumbuhan ekonomi, pada umumnya melahirkan stratifikasi sosial (pelapisan masyarakat) dalam dimensi vertikal dan kesenjangan sosial dalam dimensi horisontal. Stratifikasi dan kesenjangan sosial inilah yang sering memicu konflik. Agama biasanya hanya dipakai sebagai alat legimasi, karena perbedaan agama mengandung unsur fanatisme yang mampu memotivasi masyarakat untuk melakukan tindakan kekerasan. Namun potensi disintegrasi ini menimbulkan pemikiran untuk melakukan integrasi. Dalam hal ini agama bisa merupakan faktor integrasi, tetapi integrasi dalam masyarakat yang memeluk suatu agama tertentu. Baik Islam maupun Kristen, dalam pengalaman, sudah memainkan peranan integrasi antar suku dan daerah.
Masyarakat Muslim maupun Kristen, dewasa ini pada umumnya sudah merupakan masyarakat multikultur. Dalam organisasi Muhammadiyah umpamanya, telah terjadi integrasi antara suku Jawa dan Minang. Dlam masyarakat Kristen Protestan terjadi integrasi antara suku Batak dan Minahasa. Dalam gereja Katholik terjadi integrasi antara masyarakat Jawa dengan masyarakat Flores. Tapi yang perlu dicapai di masa mendatang adalah integrasi antara berbagai pemeluk agama. Integrasi ini bisa terjadi apabila disepakati suatu prinsip kebebasan agama. Prinsi-prinsip kebebasan agama ini perlu dituangkan dalam suatu UU Kebebasan Beragama. Jika ada UU Kebebasan Beragama maka akan tidak timbul isu-isu Kristenisasi di daerah Muslim atau Islamisasi di daerah Kristen atau Hindu. Dalam masyarakat multikultural berdasarkan pluralisme dan prinsip kebebasan, akan terjadin persaingan yang tidak bisa dihindarkan, di lain pihak persaingan adalah unsur dinamis. Islam sendiri juga menganjurkan persaingan seperti nampak dalam ungkapan al Qur’an “Berlomba-lombalah dalam kebajikan”. Anjuran ini timbul karena adanya sektarianisme. Dalam sektarianisme, setiap kelompok akan mengklaim kebenaran masing-masing yang tidak atau sulit dikompromikan. Tapi klaim itu tidak perlu dilakukan karena setiap kelompok akan bersikukuh mengkliam kebenaran. Jalan keluarnya adalah tidak usah melakukan klaim. Setiap klaim harus dibuktikan dengan kebajikan, yaitu menciptakan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat. Berlomba-lomba dalam kebajikan inilah yang dianjurkan oleh Islam (Q.s. al Baqarah: 148). Dan dalam berlomba-lomba dalam kebaikan itu dirangsang untuk tidak saling menghalangi: “Hiduplah bersama, jangan saling bertentangan, mudahkan jalan bagi orang lain dan janganlah kamu saling menghalangi (Hadist).
Pluralisme sebenarnya merupakan asas bagi masyarakat terbuka (open society) yang dicita-citakan oleh Karl Popper. Dalam masyarakat terbuka itu, seseorang bisa belajar dari yang lain, suatu kelompok bisa belajar dari kelompok lain. Demikian pula suatu umat beragama tertentu bisa belajar dari umat beragama yang lain, sehingga terjadi proses saling menyuburkan (cross-vertilization) Dalam keragaman inilah dan bukannya dalam keseragaman, perbedaan merupakan atau menjadi rahmat. Dalam keragaman pendapat ini, suatu kelompok bisa mengingatkan yang lain atau pengalaman suatu kelompok bisa menjadi pelajaran bagi yang lain. Sebagai contoh Perang Agama di dunia Kristen Eropa yang berlangsung selama 80 tahun itu bisa menjadi pelajaran bagi kaum Muslim di Indonesia. Dalam pengalaman umat Kristen di Eropa, maka perang agama (walaupun sebenarnya adalah perang antar raja-raja absolut yang melibatkan agama dalam konflik itu) menyebabkan timbulnya reformasi yang melahirkan Protestantisme. Dari konflik antar umat beragama inilah timbul gagasan sekularisme yang bertujuan untuk memisahkan dan mencegah perselingkuhan antara otoritas keagamaan dan otoritas politik.
Dewasa ini, sekularisme telah diharamkan oleh MUI. Akibatnya terus berlangsung konflik antar umat beragama yang sangat mungkin dilatar belakangi oleh kepentingan sosial-ekonomi dan politik. Karena itu, walaupun diharamkan, tuntutan sekularisasi justru muncul dalam masyarakat sendiri. Paling tidak, masyarakat justru menjadi sadar bahwa secara konstitusional, bangsa Indonesia mendasarkan diri pada prinsip sekularisme.
Sekalipun pada dasarnya Indonesia adalah sebuah negara sekuler yang berdasarkan pluralisme, namun, berbeda dengan sekularisme Eropa yang mencurigai agama, sebagaimana dicerminkan dalam konstitusi Prancis, negara di Indonesia bersikap ramah kepada agama. Namun negara harus bersikap adil, yaitu bersikap ramah terhadap semua agama. |