| Hukum Waris Adat (Islam) Madura |
|
|
|
Oleh Muhammad Jafar Salah satu implementasi taktik politik devide et impera (pecah belah) kolonial Belanda adalah dengan menebar asumsi pertentangan antara konsep hukum adat yang ada di berbagai daerah di Indonesia, dengan konsep hukum Islam. Bahwa antar keduanya kontradiktif, karenanya tak dapat disinergikan. Pada tataran praktis, strategi ini memicu rivalitas antar kubu adat dan kubu Islam, bahkan konflik. Sebuah keuntungan besar bagi pihak Belanda, untuk stabilitas praktek kolonialisasinya dari kemungkinan di goyang oleh kesatuan kekuatan kubu adat dan kubu Islam. Jika demikian, artinya jalan untuk mempertautkan antara konsep hukum adat dan hukum Islam, pada dasarnya tidak sesuram yang diasumsikan. Peluang ke arah itu terbuka. Walaupun tentu saja, dalam batas dan bagian tertentu, tak dapat dipungkiri bahwa konsepsi hukum adat dan hukum Islam sulit untuk dikombinasikan, karena memiliki dasar paradigma yang tidak sama. Ini wajar, bagian dari tantangan, bukan halangan. Tulisan ini mencoba mengeksplorasi salah satu jenis hukum adat di salah satu daerah di Indonesia, untuk kemudian coba di komparasikan dengan konsep hukum salah satu agama yang berkembang di Indonesia. Hukum adat yang dimaksud adalah hukum pembagian harta waris yang berlaku dalam masyarakat Madura, sedangkan hukum agamanya adalah hukum waris Islam. Lebih spesifik lagi, ekplorasi di batasi pada aspek menyangkut bagian yang diterima oleh anak laki-laki dan anak perempuan. Tulisan ini tidak berpretensi mengkombinasikan keduanya. Sebab tentu butuh kajian lebih mendalam terkait dua konsep hukum tersebut, disusul upaya mensinergikannya. Tulisan pendek ini sekedar menjajaki kemungkinan arah ke situ, dengan cara mengekplorasi dua jenis hukum tersebut, kemudian memperbandingkannya. Seperti diketahui, dalam hukum waris Islam, perempuan mendapatkan satu bagian, sementara bagian yang diterima laki-laki dari harta waris adalah dua bagian. Jadi, laki-laki mendapat mendapat bagian lebih besar dari perempuan. Formulasi ini, diklaim sebagai sebuah terobosan signifikan, bahkan revolusioner, agama Islam atas eksistensi sosial-ekonomi perempuan kala itu. Konon, pada masa pra-Islam, alih-alih mendapat bagian dari harta waris, perempuan justru menjadi bagian dari yang diwariskan. Jadi, konsep keislaman, termasuk produk hukum (waris)-nya, tidak berangkat dari sebuah ruang kosong. Ada realitas sosial-kultural yang melatarbelakanginya sebagai konteks, dan direspon. Islam merespon konteks dimana ia lahir dengan dua strategi kemungkinan: mengkomodir, jika dinilai baik; namun menentangnya, jika dianggap buruk. Pun demikian dalam kasus hukum waris. Konsep hukum waris Islam, dalam hal ini dapat dikategorikan sebagai respon perlawanan terhadap pensubordinasian dan pendiskriminasian atas posisi dan peran perempuan dalam realitas Arab pra Islam. Ada dasar pertimbangan etis-moril yang diusung. Ini asumsi yang hendak dijadikan titik tolak dalam tulisan ini. Asumsi tersebut membawa kita pada hipotesis bahwa apresiasi terhadap lokalitas, dengan dasar pertimbangan etis-moril, menjadi niscaya. Untuk itu, proses yang sama bukan menjadi larangan jika kita lakukan pada konteks (lokalitas) yang lain, dan pada masa yang berbeda. Yaitu, konteks Indonesia, pada era kini. Tentu kesimpulan ini sangat simplistis. Karena masih banyak aspek-aspek lain yang patut dijadikan pertimbangan sebelum memetik kesimpulan ini. Dan persoalan ini memang menjadi diskursus yang hingga detik ini tak berkesudahan. Namun sekali lagi, ini sekedar proyeksi dan abstraksi, yang tentunya masih butuh pematangan konsepsi. Relasi Suami-Isteri Adat Madura Tulisan Mahfudz Sidiq, Kekerabatan dan Kekeluargaan Masyarakat Madura Kecamatan Pasongsongan, dalam buku Kepercayaan, Magi dan Tradisi dalam Masyarakat Madura (Tapal Kuda dan Universitas Jember: 2003), mengurai beberapa hal seputar adat masyarakat Madura dalam hubungan kekeluargaan. Dari uraian Sidiq, ada beberapa poin yang dapat saya simpulkan perihal konsep hubungan suami-isteri dan kekeluargaan, yang berlaku dalam adat masyarakat Madura. Pertama, di Madura adat menetap setelah perkawinan adalah matrilokal. Dengan kata lain, si suami menetap di keluarga isterinya. Dalam hal ini, keluarga pihak isteri membangun rumah untuk ditempati oleh calon menantu laki-lakinya. Rumah yang di sediakan biasanya kosong, dan yang bertanggung jawab untuk menyediakan perabotan rumah tangga adalah sang calon suami. Bahkan, jika keluarga calon isteri belum mampu untuk membangunkan rumah, upacara perkawinan kadangkala di tunda. (Mahfudz Sidiq, Hal: 53). Konsep adat matrilokal ini memberikan tanggungjawab ekonomi-sosial tersendiri kepada pihak mempelai perempuan. Kedua, dalam adat Madura, ada konsep ?saudara perempuan menjadi tempat kembalinya saudara lelakinya?. Bagini, jika terjadi perceraian, maka seorang suami biasanya akan ?berpulang? (kembali/menetap) di rumah saudara perempuannya. Biasanya saudara perempuan tertua. (Ibid, hal: 53, 59-60,61). Tidak hanya itu, secara ekonomi, jika memang tidak mampu, ia menjadi tanggungan saudara perempuan tertuanya. Ini artinya, secara ekonomi anak perempuan, terutama yang tertua, memiliki tanggungjawab ekonomi yang tidak ringan, bahkan relatif lebih berat. Ketiga, dalam hukum waris adat Madura, anak perempuan, terutama yang tertua, mendapatkan bagian warisan yang lebih besar dibandingkan bagian yang diterima oleh anak laki-laki. Dasar pertimbangannya adalah karena anak perempuan (tertua) menjadi tempat ?berpulangnya? saudara lelaki mereka. (Ibid, hal:59 dan 61). Mungkin, pertimbangan lainnya adalah sistem matrilokal, yang secara tidak langsung berarti beban penambahan ekonomi terhadap pihak keluarga perempuan. Dari uraian diatas, bisa dilihat bahwa salah satu perbedaan mendasar antara hukum waris Islam dan adat Madura seputar bagian waris yang diterima anak laki-laki dan perempuan. Dimana yang pertama, justru menekankan bagian lebih besar atas kaum lelaki, dibandingkan bagian harta waris yang diberikan pada kaum perempuan. Termasuk anak perempuan. Berbeda dengan hukum adata Madura yang justru memberikan bagian lebih besar kepada perempuan. Apa yang dapat kita lakukan terhadap dua kodifikasi hukum waris yang berbeda ini? Jelas, hukum adat memainkan peran penting dalam realitas sosio-kultur masyarakat Madura. Namun pada saat yang sama, kita pun juga menyadari bahwa pranata adat Madura cukup apresiatif terhadap konsepsi keislaman. Masyarakat yang satu ini dikenal sebagai diantara yang kuat memegang anutan Islamnya. Jadi, jika implementasi hukum waris adat serta merta diklaim bertentangan dengan konsepsi hukum Islam, tentu tidak proporsional. Harus ada kebijakan cara pandang serta sikap dalam menimbang persoalan ini, dengan bertumpu pada landasan etis-moril keduanya. Dari paparan sejak awal, kita dapat simpulkan bahwa yang menjadi visi utama baik hukum waris adat Madura maupun Islam adalah terimplementasikannya sikap adil dan prinsip kesetaraan (bukan kesamaan). Dalam konteks Islam, dapat dilihat dari klaim bahwa pemberian hak atas perempuan adalah bentuk ketidaksepakatan Islam pada sistem yang pra-Islam yang mendiskriminasi kaum perempuan. Adapun dalam konsep hukum waris adat Madura, peran dan tanggung jawab ekonomi-sosial perempuan yang dalam batas tertentu lebih berat dari lelaki, membuatnya mendapatkan proporsi bagian yang lebih besar dari harta waris. Ini pertimbangan etis-morilnya. Bertolak dari pandangan diatas, maka berikut ini akan coba diproyeksikan sebuah formasi pembagian harta waris yang baru, yang merupakan hasil kombinasi antara hukum waris adat Madura dan hukum waris Islam. Pertama, aspek pertama yang harus dipertimbangkan terkait dengan adat Madura adalah tanggung jawab ekonomi-sosial yang dipikul anak perempuan terkait dengan dua hal: penerapan adat matrilokal pasca perkawinan dan posisi serta peran mereka (anak perempuan tertua, terutama) sebagai tempat ‘berpulangnya’ saudara lelaki mereka jika bercerai. Hal ini hendaknya menjadi pertimbangan matang dalam agenda pemberian prosentase hak waris pada anak perempuan. Sebab dalam tradisi lokal Arab pra Islam maupun ketika Islam telah datang, anak perempuan tidak diberi tanggung jawab demikian. Selain diterapkan adat patrilokal, anak lelaki diserahi tanggung jawab sosial-ekonomi yang lebih otonom terhadap kehidupan mereka. Kedua, menyangkut formulasi hukum waris Islam, pertimbangan etis-moril yang bisa kita petik adalah terkait tanggung jawab ekonomi-sosial yang diserahi pada seorang anak laki-laki, jika kelak mereka berkeluarga. Sebagaimana halnya yang berlaku pada adat Madura, tradisi lokal Arab pra dan maupun ketika Islam telah datang, memberikan tanggung jawab kepada seorang calon suami untuk menyerahkan mas kawin dan menafkahi keluarganya. Hal ini hendaknya menjadi pertimbangan tatkala akan menentukan besaran harta waris yang akan diberikan pada anak laki-laki. Berdasarkan pertimbangan di atas, ada beberapa versi formulasi pembagian waris yang dapat diajukan antara anak laki-laki dan perempuan. Misalnya: pertama, versi ini memberikan anak perempuan tertua bagian waris yang paling besar dibanding saudara laki-laki dan saudara perempuannya. Mengingat tanggung jawab ekonomi-sosial yang disandangnya yang relatif berat. Kedua, formulasi yang menyamakan pembagian harta waris antara anak perempuan dan anak laki-laki, berdasar asumsi bahwa keduanya sama-sama memiliki tanggung jawab ekonomi-sosial yang sama berat. Ketiga, karena pelaksanaan adat matrilokal dinilai benar-benar memberikan beban ekonomi-sosial yang relatif berat pada keluarga calon isteri, maka formulasi pembagian harta waris tetap mengacu pada aturan adat Madura, Yaitu bahwa anak perempuan mendapatkan bagian waris lebih besar dibanding anak laki-laki. Tentu masih banyak bentuk formulasi yang bisa dirumuskan dalam pembagian harta waris, yang dinilai lebih memenuhi rasa keadilan. Apa yang diurai di atas, hanya sekedar abstraksi dan proyeksi semata. Namun yang jelas, dalam memformulasi, kita mengacu pada orientasi untuk mengkomodir dua aspek pranata: adat Madura dan juga konsep hukum Islam. Memang, tidak sepenuhnya dapat dicari ‘jalan tengahnya.’ Tapi, itulah tantangannya. ********** (Sumber: rubrik Opini Harian Media Indonesia, edisi Sabtu 21 Juli 2007) |
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|