Lembaga Studi Agama dan Filsafat

Lembaga Studi Agama dan Filsafat
Kamis, 09 September 2010
Demokrasi Liberal sebagai Sistem Cetak halaman ini Kirim halaman ini melalui E-mail

Ulil Abshar-Abdalla:

Demokrasi Liberal sebagai Sistem
yang Menjanjikan Ruang Kebebasan Paling Lebar

Relasi ideal antara agama dan negara mestinya bentuk relasi yang tidak saling meniadakan. Persoalannya kalangan islamis demikian bernafsu agar agama bisa mendikte negara. Jika hal ini terjadi, maka tidak mustahil para penganut agama dan keyakinan di luar Islam mainstream akan selalu dipinggirkan hak-hak dan kebebasannya, sebagaimana kerap mereka alami selama ini. Untuk itu, demokrasi menjadi pilihan yang paling masuk akal. Sebab, demokrasi merupakan sistem yang memberikan ruang kebebasan paling besar. Elaborasi perihal demokrasi liberal, relevansi ruang privat dan ruang publik dan isu-isu keagamaan lainnya, dalam kesempatan ini dengan begitu meyakinkan disampaikan oleh Ulil Abshar-Abdalla, yang kini sedang menempuh PHD di Harvard University, Amerika Serikat ketika diwawancarai oleh reporter buletin KEBEBASAN, Tantowi Anwari, M. Akib dan Didi Ahmadi pada 20 Juni 2007 di Jakarta.  

 

Watak dasar agama cenderung merengkuh semua aspek kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya kehidupan bernegara. Lantas, rumusan seperti apa yang mungkin dilakukan untuk memublikkan agama?

Menurut saya, agama terutama jangan dianggap sebagai sebuah resep jadi yang bisa dilaksanakan secara lengkap, tetapi harus dipandang sebagai seperangkat nilai-nilai dasar yang kemudian diturunkan menjadi semacam norma. Lantas norma-norma tersebut bisa menjadi semacam teori atau metode untuk membaca suatu masalah yang kemudian bisa menjadi semacam solusi untuk mengatasi suatu persoalan. Jadi, ajaran agama tidak bisa serta-merta diterapkan dalam suatu konteks tanpa melalui proses mediasi macam itu.

Memang ini persoalan yang cukup rumit dan tidak semua aspek agama bisa diperlakukan seperti itu. Artinya, ada hal-hal tertentu dalam agama yang diterima apa adanya, tidak bisa dibaca melalui proses mediasi yang panjang seperti ini. Sedangkan hal-hal yang menyangkut urusan publik, yang diterapkan dalam kehidupan publik atau sosial harus melewati proses mediasi tersebut. Tetapi kalau menyangkut aspek-aspek ritual mesti diterima apa adanya. Menurut saya, ini adalah jalan tengah yang paling mungkin dilakukan saat ini.

Menurut Anda bagaimana relasi yang ideal antara agama dan negara?
 
Saya menganggap relasi yang ideal adalah bukan yang saling meniadakan. Jadi, jangan sampai negara meniadakan agama atau agama menguasai negara, sehingga terjadi proses yang saling menghancurkan. Dan saya memandang perlu ada pemisahan antara agama dan negara. Namun bukan berarti kalau dipisah kemudian mesti tidak ada hubungan antara agama dan negara. Agama tetap mempunyai peran dalam membangun negara atau menyusun visi negara. Jadi agama hanya sebagai sumber moral, sedangkan bentuk final negara tidak bisa didiktekan oleh agama.

Yang diinginkan oleh kelompok-kelompok Islamis sebenarnya ingin mendikte negara dengan diktum agama. Itu yang dipandang sebagai problem. Agama, oleh sebagian kalangan, dianggap mempunyai seperangkat aturan yang sudah siap dilaksanakan dan negara hanya berfungsi sebagai eksekutor. Menurut saya, anggapan seperti itu tidak bisa dibenarkan. Dengan mengatakan seperti itu bukan berarti saya antisyariat Islam, tetapi yang saya tolak adalah anggapan bahwa syariat merupakan aturan yang sudah jadi dan negara langsung diminta melaksanakan aturan tersebut tanpa melalui diskusi terlebih dahulu. Sebagai Muslim saya tidak mungkin menolak syariat sebagai bagian integral dari agama Islam. Masalahnya adalah bagaimana syariat Islam ditafsirkan dan dilaksanakan saat ini. Sementara kita tahu bahwa syarait Islam mengandung kemungkinan penafsiran yang sangat kreatif.

Dan perlu diingat apa yang disebut sebagai syariat Islam bukan dalam pengertian hukum modern seperti sekarang (KUHP, undang-undang atau perda). Bagi saya, syariat Islam kalau ditafsirkan sebagai fikih berarti ia adalah kumpulan pendapat ulama yang bisa benar juga bisa salah. Sedangkan kalau ia ditafsirkan sebagai nilai-nilai dasar Islam maka itulah yang saya maksud. Sebab, ia bisa dijadikan inspirasi untuk membuat undang-undang, hukum, dan seterusnya.

Model kedua relasi yang ideal antara negara dan agama, menurut saya, adalah dengan memosisikan negara sebagai lembaga yang netral. Artinya, negara tidak berpihak pada agama manapun dan satu-satunya hak dan kewajiban negara adalah melindungi masing-masing umat beragama untuk menjalankan kewajiban agama mereka. Menurut saya, hal ini adalah prinsip dasar atau golden rule bagi negara kita, sehingga perlu diingat terus karena sampai sekarang masih banyak orang yang tidak memahami golden rule ini.

Satu contoh yang memperlihatkan asas netralitas dilanggar adalah Surat Keputusan Bersama dua Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengenai pembangunan rumah ibadah. Kebijakan ini, menurut saya, melanggar  asas netralitas dan tidak bisa ditolerir. Mungkin maksudnya baik ingin membuat aturan untuk pembangunan rumah ibadah, namun mempunyai dampak yang sangat buruk. Saya tidak bisa mengerti bahwa umat Kristiani tidak bisa membangun gereja karena tidak disetujui oleh masyarakat setempat. Ketidaksetujuan tersebut merupakan akibat dari pengaruh fatwa agamawan yang membuat masyarakat berpikir sangat konservatif.

Menurut saya, kita harus melihat dengan jeli bahwa antara ibadah umat Kristiani dengan Muslim berbeda. Bagi umat Muslim, masjid bisa dipakai oleh umat Muslim dari kelompok manapun, sedangkan umat Kristiani tidak bisa beribadah di gereja yang bukan gereja jemaat mereka. Jadi, kita harus menyadari bahwa cara beribadah umat Kristiani bebeda dengan umat Muslim. Dan nurani saya terganggu sekali ketika umat Muslim melarang umat Kristiani membangun rumah ibadah, sementara mereka juga melarang umat Kristiani melaksanakan ibadah di rumah.

Ibadah umat Kristiani berbeda dengan umat Muslim yang bisa dijalankan secara individual. Umat Kristiani selalu menjalankan ibadah dengan berjamaah. Nah, kalau mereka tidak boleh mendirikan gereja dan dilarang menjalankan ibadah di rumah, lantas mereka harus ibadah di mana? Katakanlah mereka disuruh menjalankan ibadah di tempat yang sangat jauh, apakah hal tersebut tidak merepotkan? Bagi saya, bisa dimengerti kalau mereka tidak boleh mendirikan tempat ibadah asal mereka, umat Kristiani, bisa mejalankan ibadah di rumah mereka. Kenapa umat Kristiani tidak boleh ibadah di rumah, sementara umat Muslim boleh. Saya tidak bisa memahami logika umat Muslim yang melarang pendirian gereja. Katakanlah hal tersebut berdasarkan undang-undang, berarti yang salah adalah undang-undangnya. Mari kita telaah cara berpikir umat Muslim. Umat Muslim mengatakan bahwa umat Kristiani boleh mendirikan gereja kalau mereka mendapat izin dari warga setempat dan pemerintah daerah tersebut. Aturan ini, menurut saya, bermasalah.


Nurani saya merasa sangat terganggu dengan tindakan umat Islam merusak gereja. Bagi saya, prinsip yang harus diterima dan tidak boleh dingkari oleh siapapun adalah bahwa semua orang berhak melaksanakan ibadah. Mungkin di wilayah di mana umat Muslim menjadi minoritas mereka juga dipersulit. Yang saya katakan ini relevan bagi semua umat beragama. Tetapi yang sering terjadi di Indonesia adalah pengrusakan gereja.

Apakah pemisahan klasik antara agama sebagai yang privat dan negara sebagai yang publik sudah tidak relevan lagi?

Menurut saya, masih relevan. Tentu saja dengan beberapa kritik dan revisi. Agama memang seharusnya berada di ruang privat, meskipun ia mempunyai ekspresi publik. Saya mengibaratkan agama seperti rumah kita. Di sana kita bisa mengembangkan nilai-nilai yang kita ajarkan kepada anggota keluarga. Dan kalau ruangnya diperlebar maka ia bisa diartikan sebagai umat. Tetapi, bagaimanapun, karakter agama adalah berada di ruang privat. Agama bisa masuk ke ruang publik tapi itu sekunder, sementara yang terutama adalah berada di ruang privat.

Kalau agama dikatakan berada di ruang privat, tidak serta-merta ia menjadi lebih rendah. Karena di dalam masyarakat modern, ruang privat adalah penyelamatan. Dalam ruang publik kita bertemu dan diatur dengan aturan publik melalui hukum sekular. Tetapi orang tentu saja tidak hanya merasa cukup dengan ruang publik, melainkan juga membutuhkan ruang untuk menghayati hidup, beribadah, berfantasi dalam rangka berkesenian, dan itu diberikan oleh ruang privat. Kita tidak mungkin selamanya berada di ruang publik dengan segala macam kesibukan duniawi, tetapi satu waktu harus pulang ke rumah, membaca kitab suci, membaca dongeng, menikmati kisah-kisah tentang kosmologi, mempelajari ajaran agama, dan sebagainya. Semua aspek ini sangat penting dan hanya diberikan oleh ruang privat, sehingga, menurut saya, ruang publik tidak akan menjadi lengkap tanpa ruang privat.

Jadi, adalah salah mengatakan: lantaran peran agama di ruang privat kemudian agama menjadi rendah. Ruang publik itu impersonal, sekular, tidak intim, sehingga membuat orang menjadi terasing. Sehingga, penyelamatannya adalah dalam ruang privat. Celakanya, ruang privat terlanjur dipahami sebagai ruang perempuan, domestik, ruang belakang, dan bersifat inferior. Padahal persoalan makna hidup dalam masyarakat modern adalah persoalan yang sangat penting. Kalau seseorang tidak mempunyai landasan dalam hidupnya, maka akan terjadi anomi, yakni masyarakat yang tanpa nomos atau tanpa ada satu makna. Karenanya sangat mengherankan jika persoalan makna dianggap tidak penting. Justru, menuruut saya, persoalan makna adalah persoalan yang sangat penting. Saya tidak setuju ruang privat dianggap lebih rendah, sehingga agama tidak boleh diletakkan dalam ruang privat dan harus menguasai ruang publik dengan mendiktekan diktum-diktum agama ke ruang publik.

Oleh karena itu, jika ruang publik menguasai ruang privat akan menimbulkan persoalan yang serius. Demikian juga sebaliknya jika ruang privat mendominasi ruang publik. Maka harus ada pemisahan, meskipun bukan berarti sama sekali tidak ada kontak, hubungan, engagement atau tidak ada dialog antara keduanya. 

Apa komentar Anda jika demokrasi justru dijadikan sebagai lokus untuk memperjuangkan nilai-nilai komunitas tertentu (family values), seperti nilai-nilai Islam atau syariat Islam?

Menurut saya, tidak mejadi masalah. Demokrasi tak lain adalah cara, bukan tujuan. Cara-cara yang demokratis memang bisa dipakai oleh orang atau kelompok yang tidak liberal (illiberal), asal dalam memperjuangkan kepentingan mereka dengan mekanisme demokrasi. Mekanisme tersebut pada akhirnya akan menghukum mereka ketika yang mereka lakukan tidak sesuai dengan yang mereka janjikan.

Menurut saya, sistem demokrasi sudah mengandung sistem perbaikan internal. Ini yang membedakan antara sistem liberal dengan sistem-sistem yang lain. Sistem demkorasi tidak pernah menganggap bahwa dirinya sempurna dari awal, karena ia sebenarnya proses. Ketika ada kekurangan, demokrasi bisa mengakui dan bisa dikoreksi. Tetapi, berbeda dengan sistem Islam yang sejak awal menganggap bahwa dirinya adalah sistem terbaik, sehingga mereka tidak mau menerima kritik atau koreksi. Yang muncul kemudian adalah sikap-sikap apologetik. Sebagaimana sistem Islam, sistem komunisme atau sosialisme juga sama. Sejak dari awal mereka sudah menentukan tujuan-tujuan tertentu dan menganggap bahwa sistem tersebut adalah sistem yang paling benar dan terbaik, sehingga tidak ada koreksi sama sekali.

Sekali lagi, demokrasi bukanlah tujuan, melainkan cara. Dalam demokrasi orang bisa memperjuangkan apa saja, bahkan syariat Islam. Misalnya, sebagaimana yang terjadi di negara ini, dengan cara demokratis umat Muslim bisa mendirikan bank syariat, dan itu tidak dilarang oleh negara asal tidak memaksa semua orang untuk menanamkan uang di situ. Namun, setiap sistem mengandung karakter yang menolak hal-hal yang berlawanan dengan sistem tersebut, misalnya demokrasi. Tentu saja demokrasi tidak akan menerima sistem yang ingin menghancurkannya.

Hanya saja, di antara banyak sistem yang ada, ruang kebebasan yang paling besar hanya ada di demokrasi liberal. Sedangkan sistem-sistem yang lain tidak. Misalnya, preferensi sistem Islam tetap saja hanya pada Islam atau prefernsi sistem komunis juga hanya pada diktator proletariat dan kemudian negara mencampuri semua urusan, sehingga ruang kebebasan individu menjadi semakin berkurang.

Dengan begitu, saya tidak bermaksud mengatakan bahwa sistem liberal adalah sistem yang sempurna. Sudah barang tentu sistem demokrasi liberal juga mempunyai cacat yang tidak sedikit. Dengan demokrasi, misalnya, orang yang punya uang dan pintar berpidato bisa terpilih menjadi pemimpin, padahal ia tidak mempunyai kompetensi dan medioker. Memang dia bisa terpilih. Tapi kalau kemudian masyarakat melihat bahwa dia tidak becus maka masyarakat akan vote out atau tidak memilihnya kembali. Itulah perbedaan demokrasi dengan sistem yang lain. Ketika Anda berada dalam sistem non-demokratis dan mendapat pemimpin yang buruk, maka Anda harus menanggung kejelekan orang tersebut seterusnya karena memang tidak ada cara untuk mem-vote out.

Jadi, itulah dasar dari liberalisme: masyarakat adalah sebuah proses di mana kita tidak pernah menetukan tujuan dari awal, tapi masyarakat sendirilah yang berproses untuk menetukan tujuan-tujuannya sendiri. Cak Nur dulu pernah mengatakan bahwa demokrasi percaya pada individu-individu dan mereka bisa menetukan tujuan yang baik. Tapi dalam agama manusia dianggap tidak bisa menentukan tujuan mereka sendiri, sehingga mereka perlu dituntun. Jadi sebetulnya agama tidak percaya pada manusia atau individu. Tetapi memang agama juga benar bahwa ada hal-hal yang tidak bisa ditemukan oleh manusia sendiri. Namun, secara empiris, manusia telah berhasil menyempurnakan banyak hal yang tidak bisa dilakukan oleh agama.

Gagasan saya mengenai Islam yang ideal adalah bahwa sebenarnya Islam tidak mengatur semua hal. Ada sebuah hadis Nabi yang memberikan inspirasi kepada saya: inna Allah farada farâida fa lâ tudâyi’uhâ, wa harrama ‘an al-asyyâ’ fa lâ tantahikuhâ, wa sakata ‘an asyyâ’, rahmatan bi kum; “Sesungguhnya Allah telah menetapkan sejumlah ketetapan, maka jangan engkau abaikan; dan melarang sejumlah hal, maka jangan pula engkau langgar, tetapi Ia tidak mengatakan apa-apa mengenai banyak hal, karena kasih-Nya terhadap engkau semua.”

Hadis ini, menurut saya, sangat menarik. Jadi dalam banyak hal agama tidak memberikan aturan, dan itu, menurut saya, adalah wilayah kebebasan individu yang disebut dalam hukum Islam sebagai mubâh, artinya tidak ada hukum apapun. Hadis ini adalah dasar ketika dulu saya pernah mengatakan bahwa tidak ada yang disebut dengan hukum Tuhan. Saya sadar bahwa memang ada hukum Tuhan, tetapi yang saya maksud adalah tidak ada hukum Tuhan dalam arti hukum modern, yakni hukum positif.

Al-Qur’an mengandung hukum-hukum yang bersifat universal dan itu lebih terkait dengan wilayah dunia privat, seperti perkawinan, ibadah, dan sebagainya. Tetapi saya berbicara dalam wilayah publik, yakni wilayah wa sakata ‘an asyyâ’, bahwa Tuhan mendiamkan banyak hal. Jadi, kalau boleh disebut, ini adalah syariat dalam wilayah yang didiamkan oleh agama dan itu, menurut saya, adalah wilayah kebebasan. Wilayah ini juga disebut dengan wilayah maslahah mursalah, masalah kepentingan umum yang kedudukannya tidak kalah penting daripada salat, wudu, atau haji. Wilayah maslahah mursalah termasuk wilayah yang didiamkan oleh agama supaya kita berpikir sendiri.

Pemahaman saya mengenai liberalisme adalah wilayah maslahah mursalah di mana agama tidak mengatakan apapun tentangnya. Kita tidak mengabaikan hukum-hukum yang sudah ditetapkan oleh agama, terutama yang terkait dengan masalah ritual. Sebagai seorang Muslim liberal, jika boleh menyebut begitu, saya tidak pernah menentang hukum-hukum yang terkait dengan ‘ubudiyyah, dan itu adalah masalah yang sudah selesai. Dan saya menganggap bahwa aspek-aspek ritual dalam agama sangat penting dalam rangka membangun makna hidup individu. Tetapi agama tidak bisa mencampuri semua hal. Misalnya, peraturan Pilkada, masalah pengelolaan hutan, masalah lalu lintas, dan sebagainya. Menurut saya, wilayah duniawi jauh lebih banyak ketimbang wilayah agama.

Memang, Islam punya hukum jinayat: hukum potong tangan, qisas, dan hukum cambuk. Kemudian muncul pertanyaan dari saya, bahwa kejahatan sangat banyak, muncul hampir di setiap zaman, dan ada kejahatan yang lebih penting ketimbang kejahatan zina dan mencuri. Saya ambil contoh kejahatan pelanggaran atas hak intelektual. Kalau tidak ada aturan property right, maka yang muncul kemudian adalah tiadanya perlindungan terhadap kreativitas seseorang yang pada akhirnya akan membunuh kreativitas. Atau seperti kejahatan illegal logging, kejahatan ini bukan kejahatan mencuri dalam pengertian klasik tapi kalau ia dibiarkan maka akan menimbulkan akibat yang luar biasa. Juga seperti kejahatan human trafficking, perdagangan manusia.

Kenapa kita menganggap bahwa syariat Islam harus diterapkan secara literalistik dengan alasan bahwa ia mempunyai hukum yang jelas mengenai tiga hal di atas. Lantas bagaimana dengan kejahatan-kejahatan lainnya? Lalu kenapa kita terpenjara hanya dengan tiga kategori hukum di atas, dan dengan itu kita tidak melakukan penafsiran yang rasional dan kontekstual terhadap syariat Islam yang sesuai dengan perkembangan zaman? Bagaimana mungkin syariat Islam dipenjarakan hanya dalam hukum hudûd atau qisas saja? Menurut saya, hukum agama mengenai tiga hal tersebut tidak terlalu penting. 

Kejahatan yang sangat banyak sekali ini, menurut saya, termasuk dalam kategori yang didiamkan oleh agama, termasuk dalam maslahah mursalah. Cara berpikir saya adalah bahwa menyangkut masalah publik semuanya harus diserahkan pada public deliberation atau pada public reasoning. Kalau penalaran masyarakat menganggap bahwa suatu tindakan dianggap kejahatan berarti ia memang kajahatan. Pada masa dahulu melanggar batas negara bukan sebuah kejahatan, namun sekarang kalau Anda masuk ke negeri orang lain tanpa melalui perizinan, maka Anda dianggap melakukan kejahatan. Oleh karena itu, wilayah yang didiamkan oleh agama jauh lebih penting untuk kita pikirkan. Agama bisa masuk dalam wilayah ini tapi bukan dalam pengertian yang harafiah. Artinya, bahwa agama mempunyai nilai-nilai dasar yang kemudian ia diterapkan dalam konteks yang banyak sekali. Jadi tesis saya mengenai syariat Islam adalah toeri mengenai aspek-aspek yang didiamkan oleh agama dan wilayah ini paling banyak ada dalam wilayah publik. Menurut saya, dalam wilayah publik agama memang tidak menetapkan hukum yang konkret dan spesifik. Kalaupun ada hukum yang spesifik, itu hanya berlaku pada zamannya, sehingga harus ditafsirkan ulang. Dalam kerangka ini, sebetulnya saya setuju dengan syariat Islam, yakni syariat wa sakata ‘an asyyâ’!!!

 

 

 
Selanjutnya >
Copyright (c) 2007, LSAF - Lembaga Studi Agama dan Filsafat