Analisis Sosial Relasi Etno-Religius di Indonesia
Ole: Meuthia Ganie-Rochman

Peneliti dan pengajar  pada Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI.

Hubungan antar etnis dan agama melibatkan banyak faktor. Sering ditemukan dimana kasus yang berbeda melibatkan faktor-faktor yang sama. Namun dalam setiap kasus, bagaimana bentuknya dan kemana mengarah, akan berbeda dengan yang lain. Hal ini disebabkan karena dalam kenyataan sosial, faktor-faktor bersifat variabel. Bentuk dan arah gejala sosialnya tergantung juga pada karakter dari faktor-faktor tersebut serta caranya berinteraksi dengan faktor lain.


Beberapa faktor penting yang dianggap relevan dengan situasi masyarakat Indonesia akan dibahas dalam kesempatan ini yaitu: (a) gagasan filosofis/teori tentang hubungan kelompok dalam suatu kewarganegaraan; (b) kebijakan negara; (c) batasan sosial; (d) kelembagaan dan organisasi; (e) konteks lokal; (f) “masyarakat sipil”

Gagasan filosofis/teoretis tentang etnisitas dan hubungan antar etnis
Dalam konteks pembahasan seputar persoalan ini, ada beberapa pemikiran yang terkait. Diantaranya adalah: 


Pertama, pluralisme politik. Pandangan bahwa kekuasaan politik tidak hanya didasarkan pada sistem pemilihan umum dimana kekuatan pengaruh pengambilan keputusan diletakan melalui perolehan suara melalui para wakilnya. Setelah pemilihan umum, terjadi proses formulasi dan artikulasi yang heterogen. Akomodasi kepentingan kelompok tertentu seharusnya juga dapat didasarkan pada argumen (yang didasarkan pada prinsip-prinsip yang diterima dalam masyarakat). Dengan demikian dalam hal ini, aspirasi kelompok minoritas dapat menjadi bagian kebijakan umum jika didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu, meskipun mungkin bertentangan dengan kepentingan kelompok yang lebih luas.

Kedua, pluralisme sosial. Bahwa dalam masyarakat terdapat berbagai kelompok yang mempunyai hak mempertahankan identitasnya dan menggunakan nilai dan normanya dalam melakukan hubungan sosial.

Ketiga, kewargaan multikultural. Yaitu adanya pengakuan bahwa etnisitas (suku, ras,agama) tertentu dapat menuntut negara agar mempunyai hak-hak dasar dan dapat kepentingannya diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan., misalnya (a) hak mengatur diri sendiri (pendelegasian kekuasaan); (b) hak mendapat dperlindungan dan dukungan hukum; (c) hak mendapatkan posisi perwakilan.

Dalam memahami etnisitas  ada dua pendekatan: (a) Primordialism: bahwa identitas etnis itu bersifat sesuatu yang “given” artinya sekali seseorang lahir dengan askriptif tertentu, maka selamanya ia akan mempunyai karakter tertentu; (b) konstruksifism: identitas etnis itu diinterpretasikan dan kondisi yang berkaitan dikonstrusikan kembali sepanjang kehidupan seseorang/kelompok sesuatu dengan situasi sosial yang dihadapi.

Banyak analisa atas hubungan kelompok (termasuk kasus konflik) melihat hubungan antara suku dan agama. Publik sering bertanya, apakah konflik didasarkan pada identitas agama atau suku? Kebingungan ini sering disebabkan oleh dua hal. Pertama, dalam beberapa kasus, inti identitas suku itu sendiri adalah agama. Maka, ajaran agama (menurut interpretasi kelompok tersebut) menjadi isu penting dalam identitas dan kehidupan sebagai etnis. Kedua, asal mula konflik bukan agama atau suku, melainkan hal-hal lain, namun agama atau suku diambil sebagai penguat kohesi kelompok. Setelah konflik berjalan sekian lama, maka sukar membedakan isu mana yang menjadi sebab konflik. Suatu studi atas konflik di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa banyak orang Dayak yang sebelumnya tidak memikirkan kedayakannya. Akan tetapi setelah konflik, identitas suku diangkat dan ditekankan.
 
Pemikiran filisofis / teoretis di atas memunculkan pertanyaan-pertanyaan relevan untuk melihat keadaan sebenarnya di Indonesia. Diantaranya: seberapa jauh negara harus melakukan pengaturan/intervensi terhadap eksistensi etnis dan dalam mengatur hubungan antar golongan?; seberapa jauh kebebasan mengintepretasikan agama dapat dibenarkan?; seberapa jauh etnisitas dapat masuk dalam kehidupan publik?; apa yang dapat dikontsruksikan kembali dalam hal keberadaan etnis dan hubungan antar etnis?
Seperti beberapa studi terhadap konflik di Indonesia, ketegangan sosial dan konflik dengan kekerasan etnis terjadi karena tiga hal yaitu:

Pertama, karena sejarah hubungan antar etnis yang buruk dan tidak terselesaikan. Penyelesaiannya membutuhkan penanganan  jangka panjang dengan keterlibatan aparat negara dan masyarakat.

Kedua, karena ketidakmampuan negara menegakan ketertiban antara lain dengan cara yang tidak memihak, sehingga memnculkan petualang politik. Negara seringkali hanya terlibat secara jangka pendek dan “crash program”. Crash program bahkan menimbulkan apatisme atas upaya penyelesaian konflik.

Ketiga, karena arah perkembangan ekonomi dan sosial yang menghasilkan ketimpangan kesempatan secara tajam dan kejutan sosial (antara lain hancurnya lembaga yang mengandung elemen solidaritas sosial). Ini sering terjadi pada daerah dimana dibangun industri modern seperti pertambangan. 

Kebijakan Negara
  

Fungsi negara adalah menjaga ketertiban, mengkoordinasi dan menjaga keseimbangan kepentingan antar golongan. Pertimbangan apa yang akan diatur tergantung pada:  kemampuan negara; jenis karakter sumber daya apa yang akan di atur, manfaatnya bagi kelompok tersebut dan kepentingan yang lebih luas. Dalam situasi negara lemah seperti di Indonesia, misalnya, negara hanya dapat fokus pada upaya menjamin hak-hak dasar seperti bebas dari pemaksaan dan ancaman. Dengan cara demikian, setidaknya, kelompok minoritas mempunyai ruang untuk mengembangkan diri termasuk ikut dalam proses membangun kebangsaan. Jika kapasitas negara lebih besar, negara harus melakukan kebijakan mendukung pengembangan sosial ekonomi suatu etnis. 

Apa yang perlu dibantu menyangkut pengembangan ekonomi ekonomi tertentu? Apakah properti adat harus dilindungi? Dalam suatu negara kebangsaan, perlindungan adat dapat dibenarkan sejauh menyangkut anggota adat tersebut. Namun karena etnis di Indonesia hidup dalam hukum kenegaraan yang bersifat umum, negara wajib melindungi anggota adat yang menginginkan penyelesaian secara hukum negara meskipun ia tidak bisa menghindar dari sangsi dikucilkan dari kelompok adatnnya. Dengan demikian, keputusan negara menjamin keberadaan adat tertentu adalah karena keinginan  dari  anggota adat sendiri.


Negara juga harus mengupayakan pencegahan dan menghilangkan kecenderungan dominasi terhadap lembaga publik berdasarkan etnis tertentu seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Yang dimaksud pencegahan adalah melarang penggunaan instrumen formal untuk menghasilkan diskriminasi/dominasi etnis. Sedangkan yang dimaksud dengan upaya menghilangkan kecenderungan adalah reformasi yang lebih luas menyangkut peningkatan kapasitas instrumen dan pengetahuan berdasarkan kepentingan kebangsaan seperti birokrasi, aparat ketertiban/keamanan, pendidikan warga masyarakat dan memperluas kesempatan ekonomi.

Batasan Sosial (social boundaries)


Batasan sosial adalah elemen-elemen yang membedakan antara “kita” dan “bukan kita” yang terwujud dalam tindakan informal. Batasan sosial meliputi pandangan tentang etika berhubungan hingga batasan akses atas sumber daya (resources). Batasan sosial pasti ada dalam setiap masyarakat, hanya bentuk dan implikasinya yang berbeda. Beberapa negara menuangkan secara jelas dalam undang-undang batasan sosial seperti apa yang tidak boleh berlaku. Misalnya, di beberapa negara Eropa, simbol-simbol keagamaan tidak boleh dibawa pada arena publik kecuali dalam acara keagamaan. Orang juga tidak boleh melakukan diskriminasi berdasarkan etnis dalam pekerjaan, meskipun dalam pergaulan negara tidak bisa mengatur perilaku sosial. Secara ketat juga mereka mengatur sikap yang dipandang rasis. Di Indonesia, khususnya pada periode Orde Baru, warga negara keturunan Tionghoa sering mengalami sikap pelecehan dan yang melakukannya tidak khawatir dikenakan sangsi sosial maupun sangsi negara. Meskipun batasan sosial berkaitan dengan hubungan informal, namun perkembangannya terkait dengan apa yang dapat diatur oleh negara. Di Indonesia, perlakuan diskriminatif terhadap etnis Tionghoa menyuburkan sikap diskriminatif yang dilakukan secara informal oleh warga negara lain.


 Lemah atau kuatnya batasan sosial antara golongan, dilihat dari (a) tingkat kepercayaan; (b) dukungan. Kepercayaan adalah keyakinan bahwa orang atau golongan lain akan bersikap dan bertindak sesuai yang diinginkan. Jadi, kepercayaan melibatkan semacam “tujuan bersama”. Sedangkan dukungan diberikan baik pada saat golongan lain memperjuangkan sesuatu atau pada saat golongan tersebut mendapat kesulitan. Sebagai contoh, dikursus yang berkembang seputar peristiwa Mai 1998 terhadap golongan etnis Tionghoa dimana reaksi keras hanya terdapat pada kalangan terbatas menunjukkan tingkat penerimaan yang rendah (dan akibatnya, solidaritas yang rendah) dari golongan lain terhadap etnis ini sebagai sesama warga negara. Padahal, jika kita mengikuti logika pluralisme politik, proses politik juga ditentukan oleh besarnya artikulasi publik. 

 

Kelembagaan dan Organisasi


 Adalah sangat penting melihat bentuk lembaga dan pengorganisasian hubungan antar etnis karena dalam hal inilah gagasan dan sikap diwujudkan dalam hubungan nyata.  Seringkali gagasan tidak dapat diwujudkan dengan baik karena lembaga dan organisasi yang ada lemah atau tidak konsisten satu dengan yang lain. Misalkan saja, selama berpuluh tahun, pemerintah mengajarkan tentang kebhinekaan. Namun dalam kenyataan, lembaga yang ada, khususnya lembaga negara tidak diperkuat untuk mendukung hal tersebut. Misalkan, Indonesia bagian timur selalu menjadi anak tiri dalam kebijakan dan lembaga pembangunan negara. Lembaga-lembaga negara di tingkat lokal tidak diperkuat agar mampu memenuhi kebutuhan lokal termasuk dalam mencegah ketegangan sosial. Dalam kasus  keturunan Tionghoa, meskipun sejak Reformasi telah banyak kemajuan dalam wilayah gagasan, kenyataannya birokrasi pemerintah masih melakukan diskriminasi terhadap golongan ini. Pada kasus ini, yang terlibat memang perorangan, namun jika negara sendiri tidak mengambil tindakan sangsi maka hal ini menjadi tanggungjawab negara. Untuk melihat efektifitas lembaga, banyak hal yang harus dilihat, antara lain: apakah sebagai lembaga mempunyai kompensi yang diperlukan untuk menangani masalah tertentu; apakah terdapat kaitan antar lembaga yang memadai?


 Lembaga-lembaga lain yang juga banyak menentukan hubungan antar golongan adalah lembaga pembentukan pengetahuan dan moral. Lembaga pendidikan dan lembaga agama di Indonesia sangat kurang mengajaran pendekatan kritis, pengetahuan tentang tanggungjawab dalam kehidupan kolektif, dan pengetahuan pengorganisasian yang bermanfaat. Efektifitas ajaran bukan hanya dilihat dari gagasan, melainkan ditentukan juga oleh metode yang tepat dalam memasukan gagasan tersebut.


 Ada beberapa aspek pengorganisasian yang mempengaruhi  hubungan antar etnis: (a) fungsi yang dipenuhinya; (b) kapasitas organisasi; (c) kepemimpinan; (d) jaringan. Kebanyakan organisasi etnis di Indonesia hanya memenuhi salah satu fungsi ini: fungsi sosial dan pergaulan atau organisasi politik etnis yang muncul sejak Reformasi 1998. Pada organisasi yang pertama sikap politik dan pandangan kemasyarakatan tidak dimunculkan, berbeda dengan jenis yang kedua. Berdasarkan penelitian yang dibuat, organisasi politis pada umumnya lemah dalam pengorganisasiannya sendiri. Kepemimpinan jarang muncul, seringkali lebih berupa penempatan posisi individu yang berpengaruh. Akibatnya, struktur organisasi menjadi besar tanpa rumusan kerja dan tanggungjawab yang jelas. Seringkali, organisasi  dikenal masyarakat karena tampilan pemimpinnya, namun  kerja pengorganisasiannya sangat lemah. Tidak jarang bahwa, organisasi menjadi sekedar alat pemenuhan ego dari si tokoh. Perkumpulan etnis menjadi tempat mengeluarkan pernyataan yang tajam yang dapat meningkatkan ketegangan antar etnis. Organisasi ini juga sering tergantung pada kontak-kontak “politik” dari para tokohnya. Ketergantungan organisasi pada tokoh sangat tinggi. Organisasi semacam ini sangat lemah untuk diajak memperbaiki hubungan antar etnis. Akan tetapi, kondisi ini tidak berarti bahwa organisasi tersebut diabaikan saja, misalnya, untuk mengatasi masalah hubungan etnis. Beberapa organisasi masih dapat dibangun ke arah yang lebih produktif.


 Peran para pemimpin organisasi secara positif meliputi: (a) menjadi penengah atas konflik yang terjadi antara anggotanya dengan anggota etnis lain; (b) mengurangi wacana yang bersifat memanaskan dengan mengajukan rumusan pemahaman baru; (c) memberi legitimasi atas kesepakatan; (d) memimpin proses rekonsiliasi dalam organisasinya sendiri maupun dalam organisasi baru bersama pemimpin etnis lain.

Jaringan


 Persoalan jaringan organisasi sangat perlu mendapat perhatian.  Jaringan merupakan indikator atas: Pertama, pengaruh yang dapat digerakan; kedua, keterlekatan anggota suatu kelompok etnis
Saat ini faktor modal sosial, yaitu hubungan sosial yang dapat dimanfaatkan  telah banyak dilihat. Salah satu efektifitas modal sosial adalah bentuk jaringan yang menopangnya. Modal sosial akan berdampak kecil jika organisasi formal atau informal tidak banyak berhubungan dengan organisasi lain, terutama jika organisasi tersebut bukan yang luar biasa kuat. Secara konseptual, memang modal sosial sendiri dapat digunakan untuk membangun kerjasama dengan organisasi lain. Jadi ada modal sosial yang bekerja secara perorangan, ada yang bekerja pada tingkat organisasi.


Dalam konteks pembahasan relasi etnis, aspek pertama yang dilihat adalah apakah hubungan dengan organisasi lain bersifat memperkeras pemikiran atau sebaliknya. Meskipun, umumnya suatu organisasi mengembangkan hubungan dengan organisasi-organisasi yang sejenis dan sejalan, masih mungkin ditemukan suatu organisasi etnis mempunyai hubungan dengan bermacam-macam organisasi dengan spektrum yang berbeda. Aspek penting lain yang perlu dilihat adalah kedalaman bentuk hubungan itu, apakah anggota atau bahkan para pemimpin organisasi etnis terlibat menjadi anggota atau bahkan menjadi pengurus bersama-sama dengan anggota/pemimpin dari organisasi lain.


Faktor tingkat modernitas seringkali mempengaruhi tingkat peleburan batas-batas. Sejalan dengan tingkat modernitas, seperti yang ditunjukkan beberapa studi, bahwa para pemimpin bergabung dengan para pemimpin dari etnis lain dalam suatu organisasi baru. Apakah itu organisasi profesi, olah raga, atau spiritual. Karena itu, dalam konteks Indonesia, lokasi, misalnya kota-kota besar (Jakarta, Surabaya, Bandung) atau kota-kota kecil, seperti,  bisa menentukan karakter hubungan antar etnis. Di kota-kota besar, faktor pelunak (moderating) seperti arus informasi, akulturasi dengan beberapa budaya Barat, dan kemajuan profesi,  lebih bisa ditemui.


Faktor lain adalah tingkat ketergantungan organisasi etnis tertentu pada lembaga atau organisasi lain. Jika suatu organisasi etnis hidup dalam jaringan lembaga dan organisasi yang memenuhi bermacam-macam fungsi, misalnya penenuhan ekonomi, pendidikan, dan politik, maka tingkat ketergantungannya terhadap organisasi lain lebih rendah. Seluruh jaringannya menghidupi gagasan-gagasan yang sama, termasuk gagasan tentang hubungan dengan etnis lain. Tingkat independensinya akan lebih kuat jika kebutuhan akan legitimasi juga dapat diproduksi jaringannya.

Konteks Politik Lokal


 Setelah desentralisasi, konteks politik lokal menjadi sangat penting dalam dinamika hubungan antar etnis. Dalam konteks dimana sistem politik yang demokratis hidup di tengah masyarakat dengan hubungan primordial dan dimana aparat dari sistem itu sendiri masih lemah, terdapat kecenderungan untuk mempolitisir identitas etnis, khususnya agama dan suku. Banyak kasus menunjukkan dinamika itu terutama digerakkan karena kepentingan elit lokal.  Isu etnisitas lebih mudah dipahami dan dirasakan oleh masyarakat. Lebih penting lagi bagi para elit, isu etnisisas tidak akan menjerat kewajiban mereka akan suatu akuntabilitas sistem politik modern. Organisasi-organisasi berdasarkan identitas etnis dihidupkan di banyak tempat dan seringkali kemudian menjadi tempat segelintir orang mendapatkan status sosial dan keuntungan material.


 Menurut definisi, masyarakat sipil adalah elemen masyarakat yang mampu memenuhi fungsi-fungsi sebagai berikut:


 Pertama, defensif/proteksi dari intervensi negara yang berlebihan terhadap masyarakat


Kedua, sebagai sumber legitimasi karena menjadi tempat dirumuskannya prinsip-prinsip pengaturan masyarakat.


Ketiga,  menjaga integrasi sosial dengan mempertimbangkan kepentingan bersama
Masyarakat sipil dapat muncul dari kelompok dengan latar belakang etnis tertentu, termasuk agama, sejauh  dapat mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas. Dalam keetnisan hampir selalu dapat ditemukan keduanya: elemen masyarakat sipil maupun elemen yang non masyarakat sipil. Elemen kedua sering muncul karena kecenderungan sosiologis bahwa dalam suatu kelompok etnis ada yang mendorong kerangka etnik sentris. Dalam suatu golongan selalu ada sekelompok orang yang mengambil manfaat, mendapat privilese dari keetnisannya atau betul-betul yakin akan kebenaran nilai dan norma keetnisannya. Jika kelompok yang pertama dan kedua, dengan sengaja tidak ingin membuka horison. Sedang kelompok yang terakhir kurang cenderung mempertimbangkan konteks dalam menerapkan keetnisannya. Pengaruh dari kelompok-kelompok ini tergantung pada banyak hal seperti kontrol atas sumber daya dan tingkat pendidikan anggota etnis dan interaksinya dengan lembaga modern.  

Tulisan ini disarikan dari catatan presentasi yang diberikan penulis pada Intermediate Training dan Konferensi Nasional Jaringan Islam Kampus, 29 April 2007, Depok.